Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bangko mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Prov Riau yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.
Diketahui pelaku pembakaran lahan bernama HB Simatupang (42), yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006, Kepenghuluan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, "bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya". Kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, peristiwa ini bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wib Saat itu, Personil Polsek Bangko BRIPKA Radiannsyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais tentang informasi dari warga, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Selanjutnya, sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, saat dilokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit. "Jelas Kasubag Humas Polres Rokan Hilir.
Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan, dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk tanam sawit. Selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pada saat itu juga api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga," pungkas AKP Juliandi SH.
Atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, "setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). "Ungkapnya. (J Manik/sl)