Takengon (NAD), Suaralira.com – Menyusul berakhirnya masa jabatan Karimansyah I SE MM sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 28 Agustus 2020 yang lalu, Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar menunjuk Arslan A Wahab SE MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Arslan yang merupakan Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Setdakab. Aceh Tengah ini ditujuk untyk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah sambil menunggu proses lelang jabatan dan penetapan Sekda definitif.
Menurut Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, pengisian jabatan Sekda yang ditinggalkan oleh Karimansyah yang sudah lima tahun menduduki jabatan tersebut, akan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengisian jabatan Sekda, akan dilakukan melalui lelang terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, siapapun berhak untuk mengikuti seleksi tersebut asalkan memenuhi syarat”, ungkap Shabela, Minggu (30/8/2020) menjawab pertanayaan para awak media di Pendopo Kabupaten Aceh Tengah.
Shabela juga menjelaskan bahwa dirinya tidak akan main tunjuk atau mendukung salah satu kandidat yang nantinya akan mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekda.
“Saya tidak akan main tunjuk atau mendukung salah satu kandidat yang nantinya makan mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekda ini, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanismenya, jadi kalau ada beredar isu tentang calon yang akan saya tunjuk atau saya dukung, itu jelas hoax, karena semua ada aturannya” pungkasnya. (Dk/hms/sl)