Dugaan Mark Up Kegiatan Pembangunan TPS-3R di Tiga Kecamatan.

Pasaman (Sumbar) Suaralira.com- Dugaan terjadinya mark up kegiatan pembangunan TPS-3 R di Lingkungan Dinas PR KPPLH kabupaten Pasaman. Dengan anggaran kegiatan Rp.1.800.000.000.(Satu miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Berdasarkan Investigasi Media dan LSM TIPIKOR RI Kabupaten Pasaman di lapangan menemukan kejangalan seperti.Pembelian atap bangunan TPS-3 R, Mesin Pencacah Plastik,Mesin kompos Rotari dan pembelian becak motor.

Di Dalam RAB Pada pekerjaan Atap dengan anggaran Sebesar Rp. 43.560.132 /Unit. Dilokasi Atap spandek yang terpasang tidak sesuai dengan harga RAB dengan perincian seperti ini Atap 50 Lembar dengan spek ketebalan 0.25mm panjang 1×6 dengan merek Spandek dengan Harga Rp. 270.000/lembar dikali 50 lembar dengan jumlah Rp.13.500.000.

Untuk pembelian mesin pencacah plastik 1 unit untuk satu paket dengan spek 300 kg/Jam dengan daya 8 PH dengan merek mesin Yamasuka.Dan setelah di konfirmasi pada perusahaan Yamasuka melalui WA mengatakan mesin Yamasuka untuk PH Nya tidak ada Yang 8 tapi 20 PH,untuk harga mesin diesel 8 PH hanya Rp. 5.000.000 dan harga mesin pencacah SNI klas satu hanya Rp. 15.000.000 Didalam RAB RP. 40.000.000 satu unit dengan Pembelian 3 unit.

Mesin Kompos Rotari di dalam RAB pembeliannya tiga unit dengan harga satu unit Rp. 40.000.000. Dan untuk harga di lapangan yang diperoleh dengan Kapasitas mesin 1000 liter dengan harga Rp. 13.950.000.

Berdasarkan RAB yang di peroleh LSM Tipikor dan Konfirmasi cek Fisik dilapangn di temukan kejangalan dan dugaan mark up harga satuan dan upah tukang.(Fauzan)