Musi Rawas (SUMSEL), Suaralira.com -- Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan perhatian kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), Bupati Mura, H Hendra Gunawan memastikan di 2021 mendatang semua tunjungan pegawai naik. Baik itu tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dipastikan naik di 2021 mendatang.
Peningkatan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Mura dalam hal ini Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS rata-rata sebesar 15 persen dari induk 2020. Kenaikan tunjangan ini sendiri baru ada di periode kepemimpinan Bupati H Hendra Gunawan.
Menurut Bupati H Hendra Gunawan, semua itu tidak lain bentuk apresiasi kepada pegawai.
“Prestasi yang mereka (pegawai) capai juga berperan sangat penting sehingga Mura terus membahana di Persada dan tentunya lepasnya status Mura dari kabupaten tertinggal selama belasan tahun. Termasuk juga prestasi-prestasi lain yang telah dicapai selama lima tahun ini, ”tegas H Hendra Gunawan.
Lebih lanjut Bupati H Hendra Gunawan menjelaskan, untuk tenaga Pendidik yang diangkat oleh Komite Sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP sebanyak 2.837 guru, direncanakan akan diberikan insentif dari Pemkab Mura sebesar Rp150 ribu perbulannya selain honor dari komite (non APBD) yang mereka terima selama ini.
Sementara guru honda (honor daerah) sebanyak 34 orang dan guru TKST sebanyak 183 orang dinaikkan honornya sesuai dengan jenjang pendidikan dimana sebelumnya pendidikan SMA R. 850 ribu naik menjadi Rp 1.000.000, pendidikan D3 yang semula Rp. 1.000.000 naik menjadi Rp 1.250.000 dan pendidikan S1 yang semula Rp.1.250.000 naik menjadi Rp 1.500.000.
Kemudian lanjut Bupati, untuk peningkatan kesejahteraan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) TKST dan THL, mulai dari Tenaga Kerja Penyuluh Pertanian (TKPP) dengan pendidikan terakhir SMA dari semula Rp850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp2,1 juta perbulan.
TKPP dengan pendidikan D3 dari semula Rp850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp2,4 juta perbulan.
“Untuk TKPP dengan pendidikan S1 dari semula Rp850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp2,6 juta perbulan,” papar Bupati H Hendra Gunawan.
Selain itu lanjut H Hendra Gunawan, untuk TKS Kesehatan Hewan dengan pendidikan SMA dari semula Rp850 ribu perbulan akan dinaikkan menjadi Rp1 juta perbulan, pendidikan D3 dari semula Rp1 juta perbulan akan dinaikkan menjadi Rp1.250.000 perbulan. Sementara pendidikan S1 dari semula Rp1.250.000 perbulan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta perbulan.
Ditambahkan Bupati H Hendra Gunawan, sedangkan untuk peningkatan kesejahteraan TKS Kesehatan baik yang ada di Puskesmas maupun Rumah Sakit, mulai dari tenaga Apoteker juga akan dinaikan dari Rp1,2 juta perbulan menjadi Rp2 juta perbulan. Kemudian, tenaga Bidan atau Perawat dengan pendidikan D3 dari semula Rp1 juta perbulan naik menjadi Rp1.250.000 perbulan.
Kemudian untuk peningkatan kesejahteraan TKS dibidang Administrasi Perkantoran dengan Perjanjian Kerja, untuk yang berpendidikan terakhir SD-SMA dari semula Rp850 ribu perbulan naik menjadi Rp1 juta perbulan.Untuk yang berpendidikan terakhir D3 dari semula Rp1 juta perbulan akan dinaikkan menjadi Rp1.250.000 perbulan, untuk TKS dengan pendidikan terakhir S1 dari semula Rp1.250.000 perbulan akan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta perbulan.
“Selain itu, untuk peningkatan kesejahteraan PNS dilingkungan Pemkab Mura, juga akan mendapat perhatian, dengan menaikan tunjangan perbaikan penghasilan PNS rata-rata sebesar 15 persen dari tahun ini,” jelas Bupati.
Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi bagi semua ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Mura atas kinerja yang mereka lakukan. Selain itu, juga sebagai apresiasi bagi ASN dan Non ASN yang telah bekerja selama lima tahun dimasa kepemimpinannya.
Dikatakan Bupati, kenaikan tunjangan tersebut selain untuk kesejahteraan pegawai juga nantinya akan menjadi penyemangat dalam melaksanakan tugas ke depannya. Sehingga pelayanan terhadap pemerintah dan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Disela keterbatasan anggaran sendiri yang terjadi dikarenakan rasionalisasi dari pemerintah pusat sejak April 2020 lalu akibat pandemi Covid-19 melanda hampir diseluruh Kabupaten/Kota, Pemkab Mura masih tetap berupaya memikirkan kesejahteraan pegawainya,” tutup Bupati. (Tulentino/sl)