Fhoto : Anggota Komisi V DPRD Prov Riau, Kasir ST

Kasus Covid-19 Memprihatinkan, DPRD Riau Gesa Revisi Perda

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com -- Pemerintah berulang kali meminta masyarakat Riau agar benar benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya kasus positif corona terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan khususnya di Riau.
 
Berikut ini sebaran kasus positif virus corona di 12 kabupaten/kota per Jum'at (2/10/2020), tercatat sudah 7.887 orang dinyatakan terkonfirmasi covid-19. Sementara jumlah total suspek 33.460 orang (Berdasarkan data website corona).
 
Mendukung permasalahan diatas, Kasir ST, Politisi Hanura anggota Komisi V DPRD Riau mengungkapkan kasus Covid-19 semakin memprihatinkan di Provinsi Riau. Karena itu DPRD Riau Gesa Revisi Perda penyelenggaraan kesehatan.  
 
Kasir mengatakan, "Anggota Pansus DPRD Riau sudah membentuk Panitia khusus (Pansus) Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kesehatan dan tatanan hidup baru. Ranperda ini menjadi prioritas ditengah pandemi Covid-19.
 
Kasir juga mengatakan, "pihaknya ingin membuat Payung Hukum agar aparat bisa menerapkan aturan sesuai ketentuan terhadap para pelaku pelanggar protokol kesehatan.
 
DPRD Riau bersama Gubernur Syamsuar agar dapat mencegah virus Covid-19 ini tidak semakin meluas, karena Riau sudah masuk peringkat Tiga besar penambahan kasus tertinggi se Indonesia. "Kata Kasir kepada Suaralira.com melalui seluler.
 
Jika protokol kesehatan ini tidak dipatuhi juga, ada dua kemungkinan, dimana yang pertama, masyarakat bisa sakit semua, dan kedua, faktor ekonomi bisa bermasalah dalam waktu lama. Karena itu Pansus akan berjuang supaya ada Regulasi yang mengatur ini.
 
Legislator Dapil Pekanbaru ini juga menyampaikan bahwa, setiap orang yang melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi sosial menyapu jalan, sanksi administrasi berupa denda maupun sanksi pidana nantinya berupa kurungan penjara, tapi tidak lama dipenjara, hanya untuk memberi efek jera.
 
Kasir juga menekankan supaya sanksi ini jangan dulu diterapkan, yang semuanya harus dimulai dengan sikap persuasif dari petugas yang nantinya bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun tokoh pemuka agama.
 
Juga nantinya Ranperda ini akan melibatkan instansi terkait seperti, Komisi V DPRD Riau, Dinas Kesehatan, Polda Riau, Satpol PP Riau, Biro Hukum dan Instansi lainnya yang juga terlibat.
 
Terkait dengan ini, Kasir berharap nantinya semua kendala yang dialami masyarakat dilapangan akan kita Rumuskan, dimana akan dibuat dalam bentuk Regulasi yang mengikat. "Tutup Kasir. (Jef/sl)