Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan 3 orang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di Kebun milik CV Karya Mandiri Jaya Pujud, pasalnya aksi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut dipergoki oleh karyawan perusahaan.
Ketiga pelaku pencurian yang diamankan diantaranya P Alias NO Bin Sarwan (37), A Alias Adi Bin Sulaiman (32), IS Alias Pian Bin Misman (Alm) yang merupakan warga Dusun Pondok Pulo RT 001/ RW 002 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH menjelaskan, ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV Karya Mandiri Jaya pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib.
"Para pelaku diamankan dan dibawa oleh karyawan perusahaan kepolsek pujud pada hari Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib, setelah mengakui melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV Karya Mandiri yang berlokasi di Pondok Pulo Desa Tanjung Medan. "Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya, dalam proses pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Berlin Nainggolan (44) Karyawan perusahaan selaku pelapor, sedang melakukan patroli diseputaran areal perkebunan, dan tidak disengaja melihat ada pelepah sawit baru siap dienggrek (dipanen) orang.
Pada saat itu juga, pelapor menyelusuri disekitar perkampungan yang berbatasan dengan areal perkebunan, ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit di lahan milik P Alias NO tepatnya sekira 15 meter dari samping rumah pelaku P Alias NO, Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menghubungi mandor perusahaan.
Merasa ada kecurigaan, karyawan dan mandor perusahaan akhirnya memanggil P Alias NO Bin Sarwan untuk diintrogasi dikantor milik CV Karya Mandiri, dan mengakui bahwa 21 Tandan Buah Kelapa sawit tersebut di curi bersama rekannya A Alias Adi, IS Alias Pian.
Kemudian setelah dipertemukan, para pelaku semuanya mengakui bahwa telah mencuri 21 Tandan Buah kelapa sawit tersebut dari kebun kelapa sawit milik CV Karya Mandiri pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib, kemudian pelapor dan mandor membawa ketiga pelaku beserta barang bukti kepolsek pujud.
Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUH-Pidana. "Ungkap Kasubbag Humas. (hms/J Manik/sl)