SIDOARJO (JATIM), suaralira.com - Aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo mengamankan area judi sabung ayam. Selain itu juga polisi mengamankan 13 pejudi sabung ayam di Desa Lebo, Sidoarjo pasca penggerebekan.
Demikian dikatakan Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sis Biantoro kepada wartawan, Minggu (11/10/2020) di Mapolres Sidoarjo.
"Polisi mengamankan 13 Pejudi dan diangkut ke Polresta Sidoarjo. Dimana judi sabung ayam ini telah meresahkan warga sekitar, maka berdasarkan laporan masyarakat setempat, pihaknya melakukan penggerebekan," paparnya.
Trie mengatakan hasil dari penggerebekan tersebut 13 orang yang sedang melakukan judi sabung ayam diamankan. Selain itu empat kendaraan roda dua dan dua ekor ayam juga diamankan sebagai barang bukti.
"Dalam sekali tarung melibatkan beberapa orang yang ikut judi, taruhannya jutaan rupiah. Kemudian hasil uang taruhan, 10 persen untuk komisi tempat dan yang mengatur judi sabung ayam itu," tambah Trie.
Trie menjelaskan, mereka yang mengikuti judi sabung ayam tersebut datang dari kecamatan lain. Seperti Kecamatan Balongbendo, Krian, dan Wonoayu. Mereka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian.
"Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Trie. (dtc/ sl)