Pelaku Curat HP di Cokok Polisi

BAGANSIAPIAPI, Rohil (Rohil), Suaralira.com -- Jajaran Opsnal Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Wilayahnya, Pada hari Senin (28/09/2020), Sekira Pukul 02.30 WIB dini hari di Jalan Lintas Riau Sumut KM 22, RT 008/RW 003 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.
 
Pelaku GHP (24) Tahun, warga Balam KM 22 Dusun Pelita Jaya RT 031/RW 014 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, tak berkutik saat di tangkap tim Opsnal Polsek Bangko Pusako beserta Barang Bukti (BB) usai keberadaannya di ketahui petugas setelah melakukan pencurian di rumah korban Marhalim Siregar (26) Tahun, di Jalan Lintas Riau Sumut KM 22, RT 008/RW 003 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako.
 
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (12/10/2020) mengatakan.
 
"Pelaku GHP di tangkap usai keberadaannya di ketahui korban setelah melihat percakapan di pesan Whatt Shapp miliknya, usai mengganti kartu HP miliknya di Grafari. "Kata Juliandi.
 
Sementara kronologis aksi pencurian oleh pelaku GHP, sambung Juliandi terjadi pada hari Senin, (28/09/2020), Sekira Pukul 02.30 WIB, di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 22, RT 008/RW 003 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Rohil.
 
Setelah mendapat kabar dari istri Pelapor Marhalim Siregar sewaktu istri korban bangun tidur Sekira Pukul 05.00 WIB, saat itu korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. 
 
Selanjutnya istri pelapor membangunkan pelapor untuk melakukan pengecekan di dalam rumah,dan korban melihat 1 unit HP Nokia milik nya dan barang-barang Assesories HP dagangannya sudah tidak ada lagi di Steling tempat penyimpanan Assesories HP milik korban yang di taksir sebesar Rp7 Juta Rupiah. "Papar Juliandi.
 
Selanjutnya Pada hari Sabtu, (10/10/2020) Sekira Pukul 23.00 WIB, Pelapor merasa curiga dan mendapat informasi terhadap pelaku GHP melaui kartu HP milik pelapor yang hilang setelah pelapor  mengaktifkan kembali di grafari kartu HP milik nya yang hilang tersebut.
 
"Saat itu, Pelapor mendapat nomor yang tak di kenal di kartunya dan terdapat percakapan di pesan Whatt Shappnya di kartu tersebut, lalu pelapor langsung menemui pelaku GHP dan menanyakan HP dan Assesoris milik nya yang hilang lalu terlapor mengatakan bahwa ia membeli HP dari teman nya mendapat informasi tersebut korban langsung melaporkan nya kepada Ketua RW bersama beberapa warga setempat mengamankan pelaku GHP.
 
Selanjutnya Ketua RW menghubungi Polsek Bangko Pusako untuk mengamankan pelaku GHP dan korban saat itu juga langsung membuat laporan pencurian, pada Minggu (11/10/2020) Sekira Pukul 15.45 WIB.
 
"Pelaku GHP langsung di tahan di Polsek Bangko Pusako beserta Barang Bukti, 19 Unit Headset, 83 Unit kabel data, 2 Unit Power Bank, 17 Unit  Charger HP, 1 Unit USB, 3 Unit Silokon HP, 1 Unit tabung Gas LPG ukuran 3 Kg,3 Unit pelapis kaca anti gores HP, 1 Unit HP baru merk samsung J2 Priem, 1 Unit HP Second Nokia 1034 Warna Hitam, 1 Unit HP Sechen Merk Oppo A37F warna Gold silikon warna hitam yang di total seharga 7 Juta Rupiah. "Pungkas Juliandi. (hms/J Manik/sl)