Ujung Tanjung - suaralira.com (RIAU) Terungkap kasus pelaku pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) P Nababan dan istrinya MS Simanjuntak (43) terhadap Korban AGUSMAN SIAGIAN Siagian yang ditemukan diparit bekoan Gang Kenanga Dusun Rokan Rejo Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako dilatarbelakangi alasan dendam dan sakit hati .
Hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat menggelar pers rilis hasil Operasi Antik dan Cipta Kondisi dan pengungkapan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Selasa , 21 Maret 2023 di Media Center Polres Rohil sekira pukul 10.30 Wib.
Dalam pers rilis AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang didampingi Jaksa Kejari Rohil dan Kasat Pol PP Syahrizal, Humas AkP Juliandi SH ,Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbanturuan SH, Babinsa Tanah Putih menyampaikan motif ketiga pelaku menghabisi nyawa korban, berawal korban di ajak Tersangka MS SIMANJUNTAK keladang dengan alasan survey lahan sawit milik tersangka P NABABAN dan P PAKPAHAN.
Korban ini tidak tau, kalau niat Tersangka MS SIMANJUNTAK membawa kelokasi lahan untuk dihabisi nyawanya yang sebelumnya ditunggu suaminya P NABABAN dan P PAKPAHAN rekannya dilokasi yang sudah dipersiapkan parang dan parang babat . Kata Kapolres.
Jadi, sesampainya dilokasi lahan, tersangka P PAKPAHAN dari belakang membacok dibahagian leher korban dan giliran P Nababan membacok kearah kepala korban sebanyak dua kali dan kearah paha dan menarik mayat korban kedalam parit bekoan dan menutupi mayat korban dengan pelepah sawit dan ketiga tersangka langsung melarikan diri.
Terungkap kasus pembunuhan ini setelah S br Siburian (Istri korban) membuat aduan keBhabin kamtibmas dan Babinsa Bangko Lestari, Kadus Bourtrem Jaya pada Senin 06 Maret 2023, sekira pukul 11.00 Wib bahwa suaminya tidak pulang kerumah sejak 22 februari 2023 sampai 05 Maret 2023 .
Dari informasi tersebut akhirnya warga menemukan sepeda motor korban,dan sekira pukul 14.45 Wib dan juga mayat korban AGUSMAN SIAGIAN di dalam parit bekoan di kebun dengan kondisi mayat sudah rusak (tidak dapat dikenali) kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke unit reskrim polsek bangko pusako dan melakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Bentuk sigap tim gabungan satreskrim Polres rohil dan unit reskrim polsek bangko pusako berhasil mengamankan P PAKPAHAN dan MS SIMAJUNTAK dalam waktu hitungan hari di simpang lombok Kecamatan Tanjung medan dan membawa satreskrim Polres rohil Guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan Sdri MS SIMAJUNTAK dan P PAKPAHAN pembunuhan itu lantaran sakit hati dan dendam.terkait otak pelaku pembunuhan tersebut adalah P Nababan (DPO) yang telah kabur kedaerah sumatera utara pasca sebelum diamankan.
Akhirnya P Nababan (DPO) diamankan oleh unit reskrim polsek bangko pusako bersama unit Opsnal sat reskrim polres Rokan hilir yang dipimpin IPDA ALL HIDAYAT S.Trk di rumah saudaranya di Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan pagar merbau Kab.Deli serdang Provinsi sumatera utara.
Untuk Para Tersangka dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana Tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.ungkapnya.
Penulis :Juli manik