Sidang Perdana di PTUN Terkait Pemberhentian KADUS di Duga Tanpa SP

Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Soal pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (3/11).
 
Sidang perdana itu berdasarkan perkara reg no.188/6/2020/PTUN Medan, dengan proses dismissal yaitu proses penelitian berkas gugatan yang masuk di PTUN.
 
Demikian ditegaskan Rustam Efendi SH didampingi advokat magang Tardas Zulfadli Simamora SH dari kantor hukum TRUST kepada wartawan.
 
Lebih lanjut dikatakan Rustam Efendi, perlunya pembenahan sistem administrasi bagi Kepala Desa, sehingga tidak ada lagi malladministrasi yang dapat merugikan pihak lain dan bagi pejabat yang hendak mengeluarkan keputusan harus memperhatikan diantaranya 1. Batas kewenangan yang dimiliki, 2. Menjalankan segala sesuatu sesuai prosedur/sesuai koridor hukum, dam 3. Melihat substansi yang sebenarnya.
 
“Dengan pertimbangan 3 hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesewenang-wenangan pejabat di Sergai. Untuk sidang kedua dilanjutkan pada Selasa tanggal 10 November 2020, ”ujarnya menutup.
 
Sebelumnya diketahui bahwa, para Kadus melakukan gugatan ke PTUN Medan, dikarenakan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Ir Indra Syahputra memberhentikan tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
 
Sedangkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh pihak Kecamatan Tanjung Beringin diketahui menerangkan tentang pemberhentian diantaranya Kadus IV Muhammad Nasir, Kadus VIII Sofian, Kadus XI Ridwan Amir, dan Kadus XIV Muhammad Amin. (Darman S/sl)