Presiden LIRA Olis Datau : Surat Kemenkumham Tidak Membatalkan Logo LIRA

JAKARTA, suaralira.com - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olies Datau didampingi Wapres LIRA Andi Syafrani menanggapi tulisan terkait dengan adanya surat dari Kemenkumham. Maka DPP LIRA menyampaikan pemahamannya ke publik.
 
Pertama, surat dari Kemenkumham terkait balasan surat salah seorang pendiri tersebut, tidak dalam posisi membatalkan salah satu logo LIRA dan kelasnya. Surat itu menegaskan bahwa secara hukum semuanya sah berdasar kelas masing-masing, ujarnya.
 
Dilanjutkannya, Kemenkumham sebagai institusi tidak mau terlibat konflik yang ada. Mereka menyerahkan pada instrumen hukum yang ada. Ketiga, dengan pergantian logo LIRA versi sebelah, sebenarnya secara implisit merupakan pengakuan bhw logo versi kita ini yang sah secara hukum sebagai logo LIRA yang asli, dan mereka ganti justru biar tidak mau berurusan soal logo. 
 
 
Sementara itu, keempat, versi sebelah menggaungkan soal kelas 45 yg dianggap sebagai versi sah untuk urusan LSM, "Silahkan," tetapi kelas 35 di mana di dalamnya ada bagian perkantoran. Hal ini juga punya dasar untuk bergerak dalam aktivitas rutinitas, termasuk aktivitas sosial, ujar Olies yang didampingi Wakilnya Andi Syafrani.
 
Dilanjutkannya, "jika soal aktivasi organisasi patokannya adalah AD ART, bukan kelas logonya. Kelas logo atau merek sebenarnya lebih untuk spesifikasi merek dagang. Ingat asal usul hukum merek itu kepentingan bisnis, bukan sosial."
 
Selain itu, kalau ada pihak yang pede soal ini, pastinya dia duluan akan gugat ke Pengadilan Negeri Niaga. Namun sampai sekarang tidak dilakukannya. 
 
Ditambahkannya, urusan perkumpulan lebih pada eksistensi aktivitas kegiatannya, bukan soal kasak-kusuk isu di media ataupun medsos. Jadi kita tetap fokus urusan aktivitas yang ada.
 
LIRA hasil Munas 2015, sesuai SK Kemenkumham Nomor : AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 pimpinan Olies Datau tetap solid. Jika ada urusan ini sampai jadi masalah hukum di wilayah masing-masing dapat diselesaikan bersama DPP nantinya, himbau Andi Syafrani yang juga berprofesi advokad tersebut.
 
Sebelumnya, ada salah seorang pendiri mengeluarkan realisnya disalah satu media siber dengan judul Presiden LIRA menginstruksikan proses hukum pengguna liar logo lama LSM LIRA. (realist/ sl)