JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017 malam.
Patrialis Akbar mengaku sudah dizalimi karena dia merasa tidak pernah menerima suap dari Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan. Kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan, saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat, 27 Januari 2017 dinihari.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi?, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," Patrialis menambahkan.
Menurut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu, penetapan tersangka oleh penyidik KPK adalah ujian terberat baginya. Ia pun meminta maaf kepada MK karena dengan kasus ini, lembaga tersebut kembali tercoreng.
"Saya katakan sekali lagi saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," kata Patrialis dengan suara parau.
Pantauan VIVA.co.id, mata Patrialias sempat berkaca-kaca saat memberikan pernyataan. Diakhir pernyataannya, mantan politikus PAN itu kembali membantah tuduhan penyidik KPK. Dia menampik telah menerima suap senilai US$200 ribu dan 2000 dolar Singapura untuk memuluskan sidang uji materi tersebut.
"Itu yang saya jelaskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," kata Patrialis.