Polsek Tanah Putih Amankan Pelaku Penggelapan Ban Mobil Tronton

Tanah Putih, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Dalam waktu delapan jam lamanya, pelaku penggelapan ban mobil tronton berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir dalam sebuah warung kopi, Kamis 05 November 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.
 
Yakni pelaku berinisial SD alias Surya (37) warga Jalan Kelotok Lk II Bunut Barat Kota Kisaran Barat-Sumut ini tak berkutik saat diamankan polisi pasca laporan Bosnya Daeng Rholes (49) tentang penggelapan ke pihak yang berwajib.
 
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH bahwa benar seorang pelaku penggelapan berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dalam waktu 8 jam. "Kata AKP Juliandi SH.
 
"Berkat kelihaian dalam serangkaian penyelidikan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dengan waktu singkat dapat menangkap pelaku pasca sipemilik membuat laporan kepolsek, Kamis 05 November 2020 Sekira Pukul 14.00 Wib." Jelasnya
 
Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan ini berawal laporan sipemilik kepolisi atas kejadian kehilangan tiga unit ban tronton terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 saat mobil tersebut dikendarai pelaku saat diparkirkan areal SPBU Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.
 
Aksi pelaku ini diketahui oleh si pemilik setelah handphone oleh Selamat (40) salah satu supir mobil tronton bahwa mobil truck Tronton Mitsubisi BK 9213 XY warna orange yang dibawa oleh SD (pelaku) terparkir di areal SPBU dalam kondisi ban belakang sebelah kanan dan kiri bagian luar beserta ban serap sudah tidak ada lagi. 
 
Selanjutnya pada saat itu juga, sipemilik mobil menyuruh selamat melalui via handphone untuk melihat mobil tersebut akhirnya kunci mobil masih berada dikontak dan pelaku pada saat itu tidak sedang dilokasi mobil terparkir, maka dari itu sipemilik mobil melaporkan kejadian ini kepolsek terdekat. "Jelasnya AKP Juliandi
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
 
Sementara menurut pengakuan pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang. "Pungkas pelaku kepada polisi. (hms/J Manik/sl)