Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, berhasil  mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Heryanto alias Mamang 55 Tahun, Wiraswasta warga Jl Lintas Riau-Sumut KM 4 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan sinembah Kabupaten Rokan hilir pada 09 Agustus 2018  Sekira jam 08.00 Wib lalu.
 
Mamang ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ 118 /XI/ 2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 03 November 2020. Dari korbannya Seorang ibu rumah tangga bernama Sudarmi, 45 Tahun warga Dusun Bangun Rejo KM 3 RT 003 RW 002 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil, yang telah dirugikan tersangka sejumlah Rp 62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). 
 
Merasa telah di rugikan, Sudarmi  kemudian melaporkan kejadian nya kepada Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir, bersama dengan 2 orang saksi, Khairul Adha Tambunan warga Dusun Rumbia II RT 003 RW 001 Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan sinembah - Rohil dan Misman, beralamat diDusun Bangun Rejo RT 003 RW 002 Desa Bahtera Makmur Kec Bagan sinembah - Rohil.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
 
Setelah terjadinya penggelapan pelapor terus mencari namun tidak menemukan keberadaan Terlapor. Namun pada sekira akhir bulan Oktober 2019 Pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada didaerah kota Medan, maka pelapor kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut dan keberadaan Terlapor. 
 
Sehingga Pada hari kamis tanggal 12 November 2020, setelah menerima laporan, memeriksa saksi- saksi dan memperoleh alat bukti dan telah melakukan penyelidikan tentang kebenaran keberadaan terlapor, selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap Terlapor di Jl Listrik Kec Medan baru Kodya Medan Prov Sumut dan membawa Terlapor ke kantor polsek bagan sinembah guna proses lebih lanjut.
 
Setelah terlapor ditemukan dan dilakukan interogasi, terlapor mengakui perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik pelapor, yang mana perbuatan tersebut dilakukannya karena pada saat itu terlapor sedang terlilit banyak hutang.
 
Terlapor kemudian melakukan penggelapan tersebut dan setelah memperoleh uang terlapor membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal. Sebelumnya terlapor sempat tinggal di daerah siantar dan kemudian berpindah ke daerah kota medan", terang Juliandi.
 
Imbuhnya lagi, Adapun kronologis kejadian itu, Pada hari kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 Wib Sdr Heryanto Alias Mamang datang ke pangkalan tabung gas milik Pelapor yang beralamat di Km 3 Bagan Batu Kel Bahtera makmur kota Kec Bagan Sinembah Kab Rohil (Agung Jaya) untuk meminta tolong menjualkan gas milik pangkalan Anakku Sakti sebanyak 400 (empat ratus) tabung.
 
Kemudian medengar hal tersebut Pelapor pun menyetujuinya untuk menjualkan 400 (empat ratus) Tabung milik pangkalan Anakku Sakti, setelah itu Sdr Heryanto Als Mamang meminta DP untuk 300 (tiga ratus) tabung gas 3kg berisi terlebih dahulu sebanyak Rp 6.300.0000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian sisa kekurangnya sebanyak 100 (seratus) tabung yang nilainya sebanyak Rp 2.100.0000 (dua juta seratus ribu rupiah). 
 
Dengan perjanjian Sdr Heryanto Alias Mamang akan mengantarkan langsung tabung gas 3 kg berisi tersebut pada hari Jumat tanggal 10 November 2020 jam 15.00 Wib, dan setelah pelapor dan Sdr Heryanto Alias Mamang menyepakati perjanjian dan menerima sejumlah uang tersebut Sdr Heryanto Alias Mamang pun membawa tabung gas kosong dari pangkalan milik pelapor sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas. 
 
Selanjutnya pada hari itu sekira jam 10.00 Wib pelapor memerintahkan Sdr Khairul untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung gas ke pangkalan Anakku Sakti dan menurut laporan Sdr Khairul bahwa Sdr Herianto Als Mamang menerimanya secara langsung.
 
Dan pada hari yang sama sekira  pada pukul 13.00 Wib pelapor juga ada memerintahkan suami nya yang bernama Misman untuk mengantarkan kekurangan tabung gas sebanyak 100 (seratus) buah tabung gas kosong ke pangkalan Anakku Sakti dan setelah suami pelapor mengantarkan tabung gas tersebut langsung melaporkan bahwa yang menerima/membongkar tabung gas di pangkalan Anakku Sakti adalah Sdr Herianto Alias Mamang sendiri. 
 
Selanjutnya pada sore harinya sekira jam 15.00 Wib, pelapor memerintahkan Sdr Khairul mengantarkan kembali kekurangan tabung gas kosong sebanyak 200 (dua ratus) buah tabung untuk menggenapi sebanyak 400 (empat ratus) buah tabung sesuai dengan kesepakatan Pelapor dengan Sdr Herianto Alias Mamang, kemudian tepat pada hari jumat tanggal 10 Agustus 2018 sesuai perjanjian pelapor dengan Sdr Herianto Als Mamang tiba, akan tetapi 400 (empat ratus) tabung gas tidak kunjung diantar atau Sdr Herianto Als Mamang tidak menepati janjinya, mengetahui hal tersebut, pelapor bersama dengan Sdr Khairul pergi langsung kepangkalan Anakku Sakti yang beralamat di Km 4 Bagan Batu Kel Bahtera Makmur Kota Kec Bagan Sinembah Kab Rohil. 
 
Dengan tujuan untuk menanyakan kepastian perjanjian yang telah disepakati dengan Sdr Herianto Alias Mamang, akan tetapi pada saat itu pelapor sudah tidak ada dipangkalan tersebut, tidak bisa dihubungi dan sudah tidak dapat ditemukan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)." Urainya lagi.
 
Setelah dilakukan tes urine keseluruhan kepada tersangka, di dapati hasilnya - Metaphetamine (-) -Amphetamine (-) dan yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana" tutup AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)