Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Ungkap Tindak Pidana Curas

Sungai Manasib, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Nanda Bin Khaidir, 29 tahun, warga Jalan Poros Sungai Manasib RT 005/RW 003 Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Pada Minggu 15 November 2020, sekira Pukul 10.30 Wib.
 
Petugas mengaman pelaku atas dasar Laporan Polisi Korbannya Ibnu Afri Handoko, 15  Tahun, seorang Pelajar yang tinggal di Dusun Harapn Jadi RT 04 RW 02 Kepenghuluan Sungai Manasib ke Polsek Bangko Pusako yang melaporkan pelaku dengan di dampingi oleh para saksi Ibnul Hanapi, 17 tahun, warga Dusun Harapan Jadi RT 04 RW 02 Kepenghuluan Sungai Manasib, dan Amat 25 tahun, alamat di Jalan H Annas Maamun Gang Damai RT 020 RW 08 Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Nomor Laporan : LP / B / 57 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tggl 09 November 2020.Tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
 
"Pada hari Minggu tanggal 15 November sekira Pukul 10.30 Wib, Kanit Reskrim polsek bangko pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudara Nanda, baru pulang ke rumah orang tuanya, mendapat informasi tersebut Kanit reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako dan Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Nanda selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi rumah orang tua terlapor  dengan di lengkapi (mindik) setelah di lakukan penggeledahan rumah di temukan terlapor bersembunyi di kamar dan ditutupi kasur, hingga terlapor di amankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut", terang AKP Juliandi.
 
Imbuh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lagi, "Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka yang merugikan korbannya sejumlah lebih kurang Rp6.000.000 (Enam juta rupiah). dan dipersangkakan Pasal 365 Jo 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana ini, didapati alat barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX Tanpa Nomor Polisi dan tanpa Cap Noka : MH31S70069K549797 Nosin : 1S7-549839" imbuhnya.
 
Diceritakan oleh korban tentang Kronologis Kejadian kata AKP Juliandi SH Kemudian, "Pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2020 sekira pukul 19:30 WIB, pelapor dan satu orang temannya keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 6903 PW warna hitam dengan nomor rangka MH31S70069K549797 dan No mesin 1S7-549839 An Elijen Purba.
 
Dan setelah keluar dari rumah tujuan main internet di Kantor Balai Desa dengan memakai jaringan WiFi Kantor Desa, dan sesampainya pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di depan Kantor Desa, dan sesampainya di sana tiba tiba datang terlapor menghampiri pelapor dan meminjam sepeda motor pelapor, akan tetapi pelapor tidak memberikannya.
 
Selanjutnya terlapor meminta untuk di antarkan, namun pelapor juga tidak mau, kemudian terlapor meminta antarkan kepada teman pelapor, namun teman pelapor juga tidak mau, hingga kemudian terlapor mendorong pelapor lalu terlapor langsung menghidupkan sepeda motor pelapor dan langsung merampas handphone pelapor, Merk Oppo A1 warna hitam yang pada saat itu di pegang oleh pelapor.
 
Kemudian terlapor membawa sepeda motor bersama handphone tersebut ke arah Teluk Bano, Kemudian pelapor melaporkan kepada orangtuanya dan kemudian orangtua pelapor langsung menuju mapolsek Bangko Pusako guna melaporkan kejadian tersebut.
 
Disaat pelapor membuat laporan Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang meletakkan sepeda motor di Gang Damai Sungai Manasib, selanjutnya Kanit Reskrim bersama pelapor mendatanginya dan benar sepeda motor tersebut berada di Gang Damai yang tersandar pada pohon sawit dalam keadaan mati atau rusak. Selanjutnya pelapor bersama barang bukti nya di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6000.000.- (enam juta rupiah).
 
Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap Nanda, Metaphetamine (+) Positif dan Amphetamine (-) Negatif, dan Rapid Tes Covid-19 tersangka Nanda dengan hasil Rapid Tes Non Reaktif." Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)