PANIPAHAN (ROHIL), suaralira.com - Kembali kepolisian di Wilayah Resort Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan diduga pengedar narkoba golongan jenis sabu. Seorang pria inisial S (22) warga Jalan Bandar Baru RT 002 RW 007 Kep Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Senin (30/11/2020) malam membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama anggota opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln Smp Dua Desa Kep Teluk Pulai Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, Riau.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO dan anggota Opsnal Polsek Panipahan BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR bersama BRIGADIR NESTOR H NABABAN melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S AP M Si.
Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama anggota Opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 18:00 WIB, setelah team opsnal tiba di TKP, team opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada didalam sebuah rumah, selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku yang berinisial S (22) dan penggeledahan rumah serta disaksikan oleh Ketua RT 02 an MUNAWIR Als NAWIR, setelah dilakukan penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO dan Anggota Opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN menemukan barang bukti diatas lantai bagian dalam rumah yaitu berupa :
- 1 (satu) Bungkus Kotak Rokok LUCKY STRIKE yg didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) Bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
- 1 (satu) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang.
- 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil.
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Merah beserta dengan 2 buah pipet.
- 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Putih beserta dengan 2 buah pipet.
- Uang Kertas sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) buah pipet plastik bening.
- 1 (satu) buah pipet warna Putih yang ujungnya terdapat jarum.
- 1 (satu) buah Dompet kain warna coklat bercorak bunga-bunga.
- 1 (satu) buah Dompet warna Abu-abu bercorak bunga-bunga.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO dan Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap Pelaku mengaku beinisial S (22) beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka S mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya. "Berat kotor BB narkotika jenis sabu 11,49 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (hms/J Manik/ sl)