PANGKALAN KERINCI, suaralira.com - Sesuai Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap sekolah jajaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Pelalawan dari tanggal 01 sampai 04 Juli 2019 mendatang.
Namun dalam pelaksanaan PSB tahun ini berbeda pada tahun lalu, dimana pada tahun ini untuk pnerimaan siswa baru baik di sekolah SLTP maupun SD, pihak Dinas Pendidikan Pelalawan akan menerapkan sistem zonasi untuk mengatasi penumpukan siswa di sekolah tertentu di Kabupaten Pelalawan, kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan M Zalal SPd melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Pelalawan Martias MPd kepada media di ruang kerjanya Pangkalan Kerinci Selasa (18/06/2019) kemarin.
Menurut Martias, perbedaannya sekarang adanya aturan baru dari Kemendikbud RI Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi wilayah sekolah.
”Aturan penerimaan siswa baru dari Permendikbud tersebut diperkuat
dengan Perbup Pelalawan No 49 Tahun 2019 tentang penentuan zonasi dan tatacara penerimaan peserta didik baru disetiap sekolah SD-SMP dikabupaten Pelalawan. Perbup penerimaan berdasarkan zonasi di Pelalawan guna melakukan pemerataan siswa disetiap sekolah dan mengatasi terjadi penumpukan siswa disuatu sekolah tertentu,” terangnya.
Kabid SD lebih lanjut menerangkan, para orang tua murid mendaftarkan anaknya masuk SD awal bulan Juli mendatang harus bawa KTP dan KK serta Akte kelahiran anaknya jika tidak ada bisa menyusul melengkapi nantinya. Disamping itu baru ijazah TK/PAUD, namun jika tidak juga tidak menjadi persyaratan masuk sekolah.
“Pada saat mendaftarkan masuk sekolah terdekat tempat tinggalnya tidak dipungut biaya sepeserpun. Dan tidak boleh lagi mendaftarkan anaknya kesekolah di kecamatan lain karena tidak akan diterima,” tuturnya.
Sementara itu, kalau para orang tua siswa yang mau mendaftarkan anaknya di SMP harus membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat KK.
Untuk pendaftaran sekilah baik SD ataupun SMP untuk masing-masing siswa tetap harus mendaftarkan ke sekolah terdekat dengan dimisili siswa. Dan tidak boleh mendaftarkan anaknya ke SD-SMP dikecamatan lain,” tegasnya lagi. (suhemri hasan/sl)