Kota Bekasi, Suaralira.com -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengungkapkan saat sebelum pandemi Covid-19 mewabah, untuk proses perekaman bagi siswa yang telah berhak memiliki E-KTP, biasanya dilakukan di sekolah menengah atas (SMA).
"Proses percepatan yang biasa dilakukan dengan cara jemput bola, proses perekaman di sekolah, saat ini tidak bisa dilakukan karena pandemi, tidak ada sekolah tatap muka," ungkap Taufik, Kamis (3/12/2020).
Langkah ke depannya, Taufik merencanakan untuk melakukan proses perekaman data siswa ketika mereka telah berusia 16 tahun. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi keterlambatan proses perekaman dan pencetakan E-KTP bagi remaja-remaja yang telah berhak mengantungi E-KTP.
"Ke depannya, kami akan melakukan perekaman lebih dini, dari usia 16 tahun sehingga ketika mereka beranjak di umur 17 tahun, KTP-el tinggal dicetak," terang Taufik.
Sejauh ini, hanya tinggal 2 persen saja warga Kota Bekasi yang belum melakukan perekaman, termasuk para remaja yang mulai beranjak di usia 17.
"Angkanya harus lihat datanya dulu, yang jelas secara persentase, masih ada 2 persen warga yang belum merekam, di antaranya warga yang usianya 17 tahun," tutupnya. (Gilang/sl)