Bagan Siapi-api, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rohil limpahkan P-21 tiga tersangka dan barang bukti BB ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Rokan Hilir di Bagan siapi-api. Pada Kamis 10 Desember 2020 sekira Jam 18.00 WIB.
P-21 Tiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan tersebut, antara lain adalah Surat P-21 nomor : B - 1551 / L.4.20 / Enz.1 / 12 / 2020, tanggal 10 Desember 2020, atas nama Sumini alias Sumi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Surat P-21 nomor : B - 1550 / L.4.20 / Enz.1 / 12 / 2020, tanggal 10 Desember 2020, Atas nama Rini Wulandari Alias Rini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Surat P-21 nomor : B - 1532 / L.4.20 / Enz.1 / 12 / 2020, tanggal 10 Desember 2020, atas nama Tina Yanti Siregar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan perihal yang telah dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil tersebut.
"Telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Rokan Hilir dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu", ungkap AKP Juliandi SH.
Imbuhnya AKP Juliandi SH lagi, "Giat penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira Jam 18.00 Wib dikantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bagan Siapi-api, dengan diterima oleh JPU Jufri SH dan Maruli Tua J Sitanggang SH." Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)