Kubu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Pelarian pelaku pencabulan terhadap santrinya berusia 13 tahun berakhir, pasalnya seorang oknum guru Pesantren berinisial M F 35 tahun itu berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di Kisaran, Ibu Kota Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 15.00 WIB.
M F diringkus Petugas atas dasar Laporan Polisi Nenek korban, yang merasa tidak senang atas perbuatannya karena telah mencabuli cucunya dijalan Lintas PU, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jum’at 04 Desember 2020 sekira Jam 02.00 WIB. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP /33 / XII / 2020 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU TGL 13 DESEMBER 2020.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Pada Selasa 08 Desember 2020 sekira jam 20.30 WIB dijalan Hiu Lorong Kisaran Kepenghuluan Bukit selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, pada saat korban libur sekolah dari Pesantrennya, yang mana pada saat itu korban pulang kerumah Neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan cabul yang dialaminya yang di lakukan oleh terlapor M F dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 7 kali di jalan lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil tepatnya dipondok Pesantrennya, milik pelaku.
Selanjutnya pelapor juga menanyakan kepada korban pada saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pelaku ada membujuk korban agar mau melayani keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban dan ketika korban mau berteriak pelaku langsung menutupi mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku sambil berkata, "Jangan bilang ke siapa-siapa”, setelah mendengar pengakuan dari korban tersebut pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialami oleh Cucunya, dan melaporkan Kejadian tersebut kepolsek Kubu", terang AKP Juliandi SH.
Imbuh AKP Juliandi SH lagi", Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 15.00 WIB. Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kubu langsung mendatangi TKP namun Tersangka M F tidak ada di tempat menurut Informasi Tersangka melarikan diri ke Kisaran Sumatera Utara. Kemudian sekira jam 22.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Kubu yang di Pimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA L Hendrian langsung menuju ke Kisaran Sumatera Utara.
Dan Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 06.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Koordinasi dengan Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan tentang perkara perbutan cabul tersebut dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu di bantu Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka MF di jalan Sentang Kecamatan Kisaran Timur, dan sekira jam 08.00 WIB mengamankan Pelaku yang di duga melakukan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut", imbuh AKP Juliandi SH.
Terakhir ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, "Adapun Barang Bukti berupa1 Helai Baju Gamis warna Hijau Army dan 1 Lembar Visum dari Puskesmas Kecamatan Kubu Babusslam". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)