Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com --Mencuri buah kelapa sawit yang sudah di Dodos dan diletakkan di tempat pengumpulan hasil TPH, Pelaku berinisial "N" (32 tahun), warga SKD II Tanjung Medan Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan hilir, di amankan Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Jum'at 18 Desember 2020 sekira pukul 12:30 WIB.
"N" di amankan petugas karena terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian buah sawit milik Donny Naibaho 39 tahun alamat Jalan Kolam Desa Bagan batu kota Kecamatan Bagan sinembah, Di Dusun Jadi mulya II Desa Sei meranti Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil. Pada Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB. Lebih kurang 2 bulan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka diduga tindak pidana pencurian tersebut.
"Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di Dusun Jadi mulya II Desa Sei meranti Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
Imbuh AKP Juliandi SH lagi," lalu Unit Reskrim melakukan introgasi kepada terlapor dan mengakui kalau yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban dari kebun atau TPH ladang korban tersebut adalah terlapor yang bernama saudara "N" bersama temanya yang bernama Tobing (DPO) dan Kombet Pasaribu (DPO), lalu Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap kedua teman terlapor namun tidak berasil di temukan kemudian Unit Reskrim mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut". Imbuhnya.
Dikatakan oleh AKP Juliandi SH" Adapun Barang Bukti sebayak 78 janjang buah kelapa sawit, atau dengan kerugian material korban diperkirakan mencapai Rp 4,370,000.- sedangkan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana" kata AKP Juliandi SH, menyudahi. (hms/J Manik/sl)