BAGAN BATU, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Pelaku curanmor yang gagal menyalakan motor curiannya berhasil diringkus warga dan diamankan oleh Personel Polsek Bagan Sinembah, Jumat (25/12/2020).
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 Sekira Pukul 03:30 WIB pada saat Pelapor sedang tidur, rumah pelapor di datangi oleh Saksi An BELFRIT SIAGIAN beserta Saksi An POLTAK SIMBOLON, pada saat kedua saksi datang dan Saksi An BELFRIT SIAGIAN berbicara dengan Pelapor dengan berkata :" Bu, Spd motor Ibu di curi", lalu di jawab Pelapor :" Siapa yang Mencurinya?", di Jawab Saksi An BELFRIT SIAGIAN :" ini Pelakunya Bu", lalu di jawab Pelapor :" Spd Motor Saya tidak hilang kok ?", lalu di jawab Saksi An BELFRIT SIAGIAN: " coba ibu di cek dulu Spd Motor Ibu, itu Pintu Depan rumah Ibu saja terbuka", lalu di jawab Pelapor :" coba saya Cek dulu", setelah di cek oleh Pelapor benar adanya Spd Motor Yamaha Fino BM 2936 WV, Warna Putih, Tahun 2017, Ni Rangka : MH3SE8840HJ215000, NO Mesin: E3R2E-1551382, An DAHLINAWATI sudah tidak ada/Hilang, yang pada saat sebelum kejadian Spd Motor Tersebut terparkir di Ruang Tamu rumah milik Pelapor. Atas kejadian Tersebut Pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Jumat (2512/2020) malam membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Jumat (25/11/2020) sekira pukul 6:30 WIB, setelah Piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dari pelapor, dan memberitahukan bahwa pelaku (terlapor) pencurian tersebut telah diamankan dirumah pelapor, selanjutnya piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah pelapor guna cek TKP, setibanya di rumah pelapor Piket SPKT dan Piket Reskrim langsung olah TKP dan mengamankan terlapor yang ketika itu sudah diamankan oleh masyarakat dirumah pelapor, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan dari hasil pemeriksaan pelapor saksi - saksi dan terlapor. Bahwa terlapor dapat diamankan saksi ketika terlapor mencoba menghidupkan spd motor milik pelapor dari hasil pencurian nya di Jl Jendral Sudirman Bagan Batu, tepatnya didepan pajak batu dengan cara meng On kan kontak spd motor tsb dengan kunci yg didapat terlapor di pinggir jalan, karena tak bsa hidup kemudian terlapor memutus kabel kontak nya, namun tidak juga bisa hidup.
Dan kegiatan terlapor tersebut di lihat oleh kedua saksi yang ketika itu sedang duduk dipinggir depan pajak batu yang tak jauh dari posisi terlapor, dan kedua saksi curiga akan hal tsb, sehingga kemudian kedua saksi menghampiri terlapor dan mempertanyakan kepada terlapor tentang kepemilikan spd motor tsb yang awalnya terlapor mengatakan bahwa spd motor tsb adalah milik nya, namun setelah didesak oleh kedua saksi barulah terlapor mengakui bahwa spd motor tsb adalah hasil pencurian nya dirumah pelapor.
Selanjutnya terlapor diminta kedua saksi untuk menunjukan rumah pelapor, dan terlapor bersedia memberitahukan nya, dan saksi bersama terlapor berikut spd motor tsb pergi kerumah pelapor, dan setibanya dirumah pelapor saksi pun menyerahkan terlapor dan spd motor tsb kepada pelapor.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tsb ke Polsek Bagan Sinembah, adapun terlapor mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyongkel jendela samping rumah pelapor dengan menggunakan cangkan, setelah berada didalam rumah pelapor, saat itu terlapor melihat spd motor tsb terparkir di ruang tamu dengan keadaan tidak terkunci setang.
Kemudian terlapor membuka pintu depan rumah pelapor dan mendorong spd motor tsb keluar dari rumah, karena tdk memiliki kunci nya kemudian terlapor terus mendorong spd motor itu sampai ke Jl Jendral Sudirman depan pajak baru, dan saat itulah terlapor dilihat saksi.
Juliandi menambahkan, adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan personel yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih, 1 (satu) buah cangkul, kunci jendela yang rusak, 1 (satu) lembar STNK Spd Motor Yamaha Fino. (hms/J Manik/sl)