Teluk Kuantan (Riau), Suaralira.com -- Hukuman tujuh tahun dipenjara Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir ternyata tidak membuat efek jera bagi Hendri Als Endi, yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing dengan barang bukti shabu yang cukup besar (satu setengah kantong istilah dalam peredaran shabu) dan pelaku harus kembali meninggalkan anak istrinya yang baru kembali berkumpul setelah keluar penjara.
Kamis (11/2/2021), telah dilakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi dengan ditangkapnya pelaku inisial H, 42 Tahun, Wiraswasta, Islam, Desa Pantai Kec Kuantan Mudik Kab Kuantan Singingi, "jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika saat itu telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gr (tujuh koma tujuh puluh lima gram), satu kotak rokok merk sampoerna evolution, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan sati unit Mobil merek Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 1888 WS serta satu lembar surat STNK.
Diawali penyelidikan pada Kamis, (11/2/2021) oleh personel opsnal satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp Sahardi SH, sekira pukul 22.00 Wib akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku an "H" di Jembatan Desa Seberang Pantai Kec Kuantan Mudik Kab Kuansing.
Yang mana pada saat itu diduga pelaku H sedang mengendarai mobil Honda Mobillio warna Hitam Nopol BM 1888 WS, dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu digenggaman tangan diduga pelaku H.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu di balik karpet bangku tengah mobil.
Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yg sama, "tegas Kapolres Kuansing. (hms/J Manik/sl)