BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu, Kamis (7/1/21).
Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021, sekira pukul 01:00 WIB didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki paruh baya dengan menggunakan topi dan tidak menggunakan baju sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah tempat penyimpanan kayu yang terletak di Jl Pelabuhan Hulu RT 016 / RW 004 Kel Bagan Hulu Kec Bangko Kab Rohil.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian tim opsnal polsek bangko langsung pergi menuju tempat yang dimaksud.
Sekira pukul 02:00 WIB tim opsnal Polsek Bangko tiba di tempat penyimpanan kayu yang berada di Jl Pelabuhan Hulu RT 016 / RW 004 Kel Bagan Hulu Kec Bangko Kab Rohil, dan melihat ada seorang laki-laki paruh baya yang menggunakan topi dan tidak memakai baju sedang bersandar di sebuah kayu yang mana di tiang kayu tersebut tergantung sebuah jaket warna hitam.
Pada saat melihat kedatangan tim opsnal polsek bangko seorang laki-laki paruh baya tersebut mencoba menghindar dengan berjalan perlahan-lahan pergi menjauh. Mengetahui hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan laki-laki paruh baya tersebut yang mengaku bernama sdr "R" Alias IRAM Alias AMANG.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap jaket warna hitam yang digantung ditiang kayu tersebut, dan dari kantong luar jaket tersebut didapati 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam serta uang tunai senilai Rp 715.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan dari kantong bagian dalam jaket tersebut didapati 1 (satu) buah dompet warna biru motif kepala kelinci yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta 11 (sebelas) bungkus plastik bening klip merah.
Selanjutnya tim opsnal polsek bangko melakukan penggeledahan terhadap badan sdr "R" Alias IRAM Alias AMANG dengan didampingi ketua RT setempat Sdr Edi dan dari kantong celana sebelah kanan depan sdr RAMLAN Alias IRAM didapati uang tunai senilai RP 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), dan dari kantong celana sebelah kiri depan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop bergagangkan kayu dan mengamankan 1 (satu) unit hp nokia warna hitam dari tangan sdr "R" Alias IRAM.
Pada saat dilakukan interogasi tsk mengakui bahwa BB yang ada didalam saku celananya adalah miliknya dengan diisaksikan ketua RT setempat.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, saat dikonfirmasi menjelaskan setelah dibawa ke Polsek Bangko Sdr "R" Alias IRAM Alias AMANG tidak mengakui semua barang haram bukti tersebut dan juga mengaku tidak pernah sama sekali mengomsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan tes awal terhadap urine sdr "R" Alias IRAM Alias AMANG terbukti positif mengandung Amphemetamina dan Methampemina. (hms/J Manik/sl)