Pemilik SPBU Mini Akui Belum Kantongi Izin Kepada Polisi

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com – Polres Rejang Lebong langsung bertindak cekatan terhadap pembangunan Pertashop atau Pertamina Mini di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang diketahui belum memiliki izin dari OPD terkait.
 
Pihak Polres Rejang Lebong melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Pertashop yang dilakukan.
 
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Musrin Muzana melalui Kanit Tipiter, Ipda Ibnu Sina Al Farodi SH menerangkan, pihaknya memanggil pemilik Pertashop baik itu pemilik pribadi maupun pemilik atas nama perusahaan. “Kita panggil dan kita mintai keterangan,” kata Ibnu, Jum’at (08/01/2021).
 
Lebih lanjut dikatakan, keterangan pemilik Pertashop yang sudah dipanggil mengakui jika belum mengantongi izin – izin. Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lain yang harus dimiliki pemilik Pertashop.
 
“Dari yang sudah kita panggil, mereka telah mengakui kalau bangunan tersebut tidak ada IMB dan izin usaha dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” papar Ibnu.
 
Ibnu menuturkan, belum semua pemilik Pertashop mereka panggil. Karena pemanggilan dilakukan secara bergantian. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini dilarang berkerumun.
 
“Kalau dipanggil serentak semuanya, kita tidak boleh berkerumun di masa pandemi ini. Jadi kita panggil secara bergantian. Pemilik Pertashop ini bukan satu orang, dari beberapa Pertashop ya pemiliknya beda – beda. Seperti yang saya katakan tadi, ada milik atas nama pribadi dan ada juga milik atas nama perusahaan,” terang Ibnu.
 
Dari keterangan pemilik, sambung Ibnu, pembangunan Pertashop dilakukan atas dasar Memorendum of Understanding (MoU) dengan pihak Pertamina. Sementara seharusnya pembangunan dilakukan setelah ada izin – izin dikeluarkan dari OPD – OPD terkait di lingkungan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Rejang Lebong.
 
“Alasan para pemilik mereka membangun, itu karena dari pihak Pertamina telah mengirim alat berat berupa Bulldozer. Sehingga pihaknya (Pemilik Pertashop) pun mulai melakukan pembangunan. Tapi mereka sudah mengakui, mereka salah karena membangun tampa mengantogi izin dari Pemkab Rejang Lebong melalui OPD – OPD terkait,” jelas Ibnu.
 
Ditambahkan Ibnu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas PUPR dan DPMPTSP Rejang Lebong untuk diminta keterangan.
 
“Kita akan panggil guna menanyakan, sejauh mana proses pengajuan izin Pertashop tersebut. Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang ada dalam membuka dan menjalankan usaha. Jangan sampai, ke depan usaha yang dibangun atau dijalankan bermasalah dengan hukum. Contohnya Pertashop ini, kita sampaikan ke DPMPTSP Rejang Lebong menghentikan segala bentuk pembangunan Pertashop sampai izin resminya ke luar,” demikian Ibnu. (Herwan/sl)