INHU (Riau), Suaralira.com -- Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Iptu Januar Sitompul SH MH, memburu diduga akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu di jembatan jalan Poros Desa Talang Mulya. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat yang harus ditindak lanjuti, Kapolsek beserta Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S, Bhabinkamtimas dan anggota Reskrim Brigadir Riko langsung mendatangi lokasi yang dimaksud oleh masyarakat.
Benar adanya informasi tersebut tim dari polsek melihat SBG (40), seorang laki-laki warga Japura Kecamatan Lirik yang diamankan oleh petugas kedapatan membawa diduga narkoba jenis sabu yang dibawanya.
Tidak mau kecolongan dan tak buang buang waktu lagi tim segera melakukan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 00.21 dinihari yang sebelumnya telah terlihat satu orang sedang duduk di jembatan diatas tempat duduk sepedah motornya. Langakah selanjutnya Tiem melakukan pemeriksaan serta menggeledah, tiem berhasil temukan satu bungkus klip berisi sabu yang terletak di dalam kotak rokok LA Bold.
"Narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 0,62 Gram (Nol Koma Enam Dua Gram) dan pihak Polsek melkukan pengembangan serta mengintrogasi, ternyata sabu tersebut milik nya atas nama Subagio warga Japura, kemudian BB dan pelaku dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut, "Jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK, melalui Paur Humas Aipda Misran.
Hasil intograsi, "ucap misran pelaku Subagio mendapat sabu tersebut dari teman nya yang tinggal di Japura. Setelah ia mendapat barang haram itu, dirinya langsung menuju ke Desa Talang Mulya, kecamatan Batang Cenaku karena ada pesanan.
"penjualan Sabu itu kepada orang lain, tapu sayang malang tak dapat dielakkan sudah tercium oleh pihak Polsek harus tertangkao sebelum barang haram (Sabu) di jual, untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, "ujar Misran.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram, (Nol koma enam dua Gram), 1 (satu) bungkus Rokok LA Bold warna Hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi dan agak trondol tidak lengkap kondisinya. (prs/sl)