PEKANBARU (RIAU), suaralira.com --Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), warung internet (Warnet) di wilayah Kota Pekanbaru yang mengantongi izin resmi sebanyak 102.
Ratusan Warnet ini tersebar di 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, kepada pekanbaru.go.id melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem, Adi Lesmana, Kamis (16/1/2020) pagi.
"Izinnya ini ditetapkan terhitung tahun 2012 hingga 2019," terang Muhammad Jamil.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto memaparkan persyaratan dalam mendirikan usaha Warnet, diantaranya rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru, rekomendasi kecamatan tempat usaha Warnet berdiri, serta membuat surat pernyataan menaati seluruh aturan yang berlaku.
Syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan rekomendasi dari Diskominfotik seperti, 2 lembar foto copi KTP, 2 lembar foto copi NPWP, 3 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4, foto lokasi usaha, foto copi Izin Gangguan/HO, denah lokasi usaha, surat keterangan domisili usaha dari RT/RW dan Kepala Keluarga Sepadan bila jam operasional diluar jam 08.00 WIB-22.00WIB dengan alasan keamanan, surat pernyataan sudah memfilter konten negatif. (SL)