Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas MA

Rapat Koordinasi Kadisdik Kota Pekanbaru Tentang Belajar Tatap Muka 2021

Pekanbaru, Suaralira.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewacanakan belajar sistem tatap muka di tiap tingkatan pendidikan akan mulai diterapkan di awal 2021 ini.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas MA saat dijumpai Reporter suaralira.com diruang kerjanya. Hari Jumat (15/01/2021).
 
Ismardi menyampaikan bahwa, baru saja pagi (ini) mengikuti kegiatan rapat koordinasi persiapan pembelajaran tatap muka tentang awal mulai tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
 
Kegiatan rapat dilaksanakan diruang kantor Gubernur. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kemenag Riau, Kepala Dinas Pendidikan kota pekanbaru.
 
Pada intinya semua daerah itu termasuk komite sekolah, PGRI sudah siap untuk membantu pelaksanaan pembelajaran tatap muka tahun 2021.
 
Dalam keputusan rapat yang telah dilaksanakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau bersama Kemenag Riau akan melaporkan kepada Gubernur Riau, H Syamsuar.
 
Kalau Gubernur sudah menyatakan tatap muka dimulai kita akan mulai, tapi kalau Gubernur belum nyatakan untuk memulainya, nanti kita akan berkoordinasi dengan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT untuk mempercepat pembelajaran tatap muka.
 
Karena dalam SKB4 Menteri itu kewenangan buka sekolah juga ada pada Walikota dan Bupati, sesuai dengan tingkat kepala daerah disamping arahan dan petunjuk Gubernur.
 
Jadi sekarang ini pembelajaran tatap muka apabila dianjurkan dan  diserahkan kepada kita, maka oleh karena itu demi keseragaman terselenggaranya kalau bisa dibuka paling lambat 1 Februari 2021 ini, "ujar Ismardi.
 
Karena hasil survey tim gugus Covid-19 Kota Pekanbaru ke sekolah sekolah tidak ada masalah, sekolah sekolah sudah mempersiapkan protokol kesehatan.
 
Disamping itu Ismardi berpesan dan  menyampaikan juga masalah dana bos yang telah digulirkan kesekolah sekolah dimohon untuk mengisi papan data penggunaan dana agar dapat diketahui umum.
 
Karena dana bos ini harus diketahui siapapun dan tidak terlepas dari juknis yang telah ditetapkan, serta jangan ditambah tambah dari ketentuan juknis yang ada. (jeff/sl)