Inhu (Riau), Suaralira.com -- Ratusan Buruh Harian Lepas (BHL) di areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Reksa Kencana (SRK) group di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari PT Mentari itu sudah berhari-hari menggelar demo dan mendirikan tenda di depan kantor perusahaan.
Kendati demikian, pihak managemen perusahaan (PT SRK) mengambil sikap tidak peduli. Bahkan menghilang dari perusahaan. Akibatnya, ratusan pekerja itu terancam kelaparan.
Hal ini diakui Eko selaku Human Resource Depertement (HRD) PT Mentari melalui selulernya Sabtu (23/1/2021) kepada awak media, yang menyebutkan dirinya sedang tugas di Kalimantan.
Dikatakanya, memang benar pada Bulan Desember 2020 lalu, para BHL di hentikan dengan alasan kebutuhan pekerja telah melebihi bajet. Dan mengenai hak mereka belum dibayar, sedang dalam proses untuk pembayaran.
Masalah pembayaran sebagai dasar adalah para Buruh Harian Lepas yang mereka kerjakan, dan hak mereka harus di usulkan terlebih dahulu hasil kerja mereka ke pusat (pimpinan tertinggi di perusahaan.red), disetujui baru akan dibayarkan.” ujar Eko.
Selain itu juga," Lanjutnya, kita sudah sampaikan ke Disnaker bahwa pihaknya telah turun dan melakukan pertemuan dalam pembahasan tuntutan para BHL, dan benar belum dibayar yang saat ini masih dalam proses usulan. "Tegas Eko.
Ditempat terpisah dihubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial (PHI), Sutikno mengaku akan memanggil pihak PT Mentari selaku pemilik investasi perkebunan PT SRK di Kecamatan Peranap dan Rakit Kulim.
Pihak naker sendiri tidak ada perubahan akan panggil pihak perusahaan guna mengetahui sejauh mana dan alasan apa para Buruh Harian Lepas (BHL) tersebut sampai mogok kerja dan upahnya sampai tidak dibayarkan. ”Ujarnya.
Menurut keterangan dari Kepala Rombongan (KR), Rendi mengaku ratusan hak BHL belum terima upah pekerja sejak Bulan Oktober hingga Desember 2020 lalu ya sekitar tiga bulan, "ucapnya.
Dugaan Rendi lanjutnya, Bahwa ratusan BHL dibawah bimbingan 8 KR dihentikan bekerja tanpa terlebih dahulu membayar hak para kerja selama tiga bulan. Sementara dirumah ada anak dan istri yang harus dikasih makan," Geramnya. (prs/sl)