BAGAN SINEMBAH, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Terbukti Curi Brondolan Sawit Milik Kebun PT Salim Ivomas Pratama, 2 Orang Pemuda di Amankan di Polsek Bagan Sinembah.
Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pada pukul 18:30 WIB pelapor (SYAFARUDIN 53thn) di hubungi oleh saksi (HEZLIM DOLOKSARIBU 30thn), dan diberitahukan bahwa saksi dan rekan-rekan nya telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki (terlapor) yang diduga telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit, yang ketika itu sedang melintas di TKP (Jl Colektion Rood E 26/27 Kep Balai Jaya Kec Balai Jaya Kab Rohil) dengan membawa barang bukti 4 (empat) karung / goni yang berisikan brondolan kelapa sawit, yang diangkut dengan 2 Unit sepeda motor yaitu jenis yamaha mio warna hitam dan honda supra fit tanpa kap body.
Kemudian pelapor meminta saksi untuk membawa terlapor dan barang bukti ke pos security, setibanya di pos security terlapor mengaku bernama "RDW" & "S", dan mengaku mengambil brondolan kelapa sawit tersebut dari Blok G 33/34 Kebun kencana, kemudian pelapor melaporkan kepada Estate manager.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak Kebun Kencan PT Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana ringan pencurian, kemudian unit reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah di bawa oleh pelapor.
Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 (empat) karung goni plastik ukuran 50 kg yg berisikan brondolan kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, dan 1 (satu) unit spd motor honda supra fit warna hitam tanpa kap body. (hms/J Manik/sl)