Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Gagalkan peredaran sebanyak 13 paket sabu dan 68 butir Pil Ekstasi, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menyikat 2 tersangka yakni "FES" alias Hengki dan "DLT" Pada Rabu tanggal 27 Januari Sekira jam 21.00 WIB.
Tersangka "FES" alias Hengki adalah pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan tersangka "DLT" adalah orang yang menerima Narkotika diduga Jenis Pil extasi yang dikirimkan Hansen (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika diduga jenis pil ekstasi tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika diduga jenis Pil Extasi oleh Polsek Bagan Sinembah" ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH, "Kejadiannya Pada Rabu 27 Januari 2021 sekira jam 21.00 WIB, telah terjadi penyalahgunaan diduga Narkotika jenis pil extasi sebanyak 68 butir di Jalan Lintas Riau - Sumut Balam Km 22 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, tepatnya didalam rumah terlapor yang diletakkan didalam sebuah lemari.
Pengungkapan diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut bermula setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Reki Permadi Metrofia alias Riki Ajo.
Pada Rabu 27 Januari 2021 sekira jam 17.30 WIB, yang dari penguasaannya ditemukan 13 paket pelastik bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari terlapor, mendengar pengakuan dari Saudara Reki Permadi Metrofia alias Riki Ajo, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH SIK untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor.
Dan tepat pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Kostineri Saragi mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berangkat menuju kealamat rumah terlapor, untuk melakukan penangkapan.
Setibanya dirumah tersebut, didapati terlapor sedang berada dirumah bersama dengan istrinya, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memanggil perangkat desa sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 68 butir diduga Narkotika jenis pil extasi didalam sebuah plastik warna hitam yang di letakkan didalam sebuah lemari.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut dititipkan oleh rekannya yang bernama Hansen yang sedang menjalani masa hukuman dilembaga pemasyarakatan Rantau Prapat, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", ungkapnya.
Dan adapun barang bukti tersebut berupa 68 butir diduga Narkotika jenis pil ektasi, 1 unit timbangan digital berwarna putih, 1 unit handphone merk vivo warna merah dan 1 buah plastik warna hitam", jelasnya lagi. (hms/J Manik/sl)