BAGAN SIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Bangko Ciduk Tersangka yang Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Jl Selamat Kep Bagan Timur Kec Bangko Kab Rohil.
Minggu tanggal 07 Februari 2021 pada pukul 20:00 WIB didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl Selamat RT 001/RW 001 Kep Bagan Timur Kec Bangko Kab Rohil.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal polsek bangko melakukan penyelidikan dan sekira 22:00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki sedang duduk didepan sebuah rumah yang gerak geriknya sangat mencurigakan.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdr Faisal Haryadi Islan Alias Faisal dan pada saat di introgasi sdr Faisal mengakui bahwa dirinya ada menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan sdr Faisal.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan terhadap sdr Faisal dan dari kantong celana sebelah kiri sdr Faisal ditemukan 1 (buah) dompet warna putih motif garis-garis warna warni dan setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (buah) gulungan plastik warna biru yang berisikan daun kering yang diduga ganja serta 1 (buah) kotak korek api yang dilapisi solasi warna hitam yang mana didalam kotak korek api tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah kosong.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah tim opsnal melakukan intorgasi terhadap sdr Faisal, ia mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dari temannya yang bernama sdr AAN (DPO) yang mana dari pengakuan sdr Faisal dirinya tidak mengetahui dimana alamat sdr AAN (DPO) tersebut.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)