Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pria dugaan lakukan tindakan pencurian HP dirumah warga, Pada hari Selasa, 09 Februari 2021 pukul 10:00 WIB.
Kronologis kejadian pada hari Selasa, 02 Februari 2021 pukul 06:00 WIB, istri Pelapor (JUMIATI 40thn) bangun tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, lalu kemudian pelapor (HERMAINI 40thn) dan istrinya itu melihat 3 (tiga) buah handphone dengan merk OPPO A31, SAMSUNG Z2 PRO DAN SAMSUNG Z2 PREM Sudah hilang diambil orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian diperkirakan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dilapangan, diketahui bahwasanya Pelaku Pencurian tersebut berinisial "MS" Als ANJO dan "EST" Als ERWIN.
Pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 pukul 10:00 WIB, personel unit Reskrim menerima informasi bahwasanya "EST" Als ERWIN sedang berada di Rawa Mulia Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan, Selanjutnya unit Reskrim bergerak menuju tempat yang dituju, dan di pertengahan Jalan personil bertemu dengan "EST" Als ERWIN dan Selanjutnya langsung diamankan.
Pada sekitar pukul 10:20 WIB, personel menerima informasi keberadaan "MS Als ANJO terduga pelaku sedang berada di Pasar Baru Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan, selanjutnya personil unit Reskrim bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahasannya mereka yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Simpang Balok Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan Kab Rohil, tepatnya dirumah Sdr. HERMAINI dan telah mencuri 3 (tiga) unit Handphone. (hms/J Manik/sl)