Aktivitas Galian C Di Asahan Perlu Diawasi, Legalitas Dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

ASAHAN | Aktivitas pertambangan yang selama ini di masyarakat kerap disebut sebagai Galian C perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah serta instansi terkait, khususnya apabila kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Asahan.
Istilah Galian C sendiri merupakan istilah lama. Dalam ketentuan pertambangan saat ini, komoditas yang dahulu dikenal sebagai bahan galian golongan C antara lain masuk dalam kategori mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, Kamis (1/10/2026).
 
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa penggunaan istilah “bahan galian golongan C” telah berubah dalam rezim peraturan pertambangan modern.
Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan jenis kegiatan dan komoditas yang ditambang. Ketentuan terbaru terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut masih berlaku dan menegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Untuk komoditas batuan, salah satu bentuk perizinan yang dikenal dalam regulasi adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tergantung jenis dan peruntukan kegiatan. Perizinan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha, tetapi juga mencakup aspek teknis, lingkungan, wilayah pertambangan, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan.
 
Dalam pelaksanaannya, kewenangan perizinan tertentu dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2025, misalnya, mengatur bahwa gubernur melaksanakan pemberian izin, pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan pertambangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
 
Karena itu, keberadaan aktivitas pertambangan di suatu wilayah tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya kegiatan penggalian. Legalitas perusahaan, wilayah izin, jenis komoditas, dokumen lingkungan, rencana kegiatan produksi, hingga kewajiban reklamasi perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
 
Hal tersebut juga penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Aspek seperti perubahan bentang alam, kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan angkutan, sedimentasi, debu, gangguan terhadap aliran air maupun potensi longsor perlu menjadi bagian dari pengawasan.
 
Pemerintah Kabupaten Asahan sendiri sebelumnya pernah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan menyusul peristiwa tambang batu di Kecamatan Aek Songsongan pada 2025. Pemerintah daerah menyebut bahwa apabila kegiatan terbukti tidak memiliki izin, operasional harus dihentikan dan proses hukum diserahkan kepada aparat berwenang.
 
Di sisi lain, keberadaan usaha pertambangan yang memiliki izin juga tetap membutuhkan pengawasan. Legalitas perizinan bukan berarti kegiatan dapat dilakukan tanpa batas, karena pemegang izin tetap harus menjalankan kewajiban teknis, lingkungan, pelaporan, serta ketentuan operasional yang dipersyaratkan.
 
Untuk itu, terhadap aktivitas yang diduga sebagai Galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Asahan, masyarakat dapat meminta instansi berwenang melakukan pengecekan terbuka mengenai status perizinan, lokasi dan koordinat wilayah pertambangan, jenis komoditas yang ditambang, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan ketentuan lainnya.
 
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai kegiatan pertambangan di lapangan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kegiatan dapat berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau kegiatan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
 
Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Asahan diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab. (IS/SL)