ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepolisian Resor Aceh Tamiang, melalui Kepolisian Sektor Tamiang Hulu, mengamankan atau menangkap seorang Laki-laki berinisial AN (27), warga Dusun Maju Kampung Perupuk Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S IK, melalui Kasubag Humas membenarkan penangkapan tersebut.
AN alias Ipin ditangkap Kepolisian karena diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu, terang Kapolsek Tamiang Hulu, IPTU Delyan Putra SH MH melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, IPTU Untung Sumaryo, Jum'at (12/02/2021).
Pada saat ditangkap hari Kamis (11/02/2021) pukul 15.00 Wib kemarin, dari dirinya ikut disita barang bukti 1 plastik putih bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu - shabu seberat 1,75 gram dan satu buah botol alumunium warna silver.
Dalam penangkapan tersebut sebelumnya pihak Kepolisian Sektor Tamiang Hulu telah mendapat informasi, yaitu ada seorang laki-laki diduga menyimpan atau memiliki narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, kata Kapolsek Tamiang Hulu IPTU Delyan Putra melalui Kasubag Humas, IPTU Untung, saat menangkap tersangka Sektor Tamiang Hulu menurunkan dua orang petugas dari Unit Reskrim.
Saat itu terang IPTU Untung, salah seorang Petugas berperan seolah sebagai pembeli maka terjadilah Pertemuan tersebut, yaitu antara petugas dengan tersangka di areal Perkebunan Kelapa Sawit Desa Perupuk untuk melakukan transaksi dalam proses penangkapan tersebut.
Dan tersangka Arif Nurdiansyah tidak menyangka petugas yang berperan sebagai pembeli itu sehingga barang haram tersebut dibawanya dan disitulah terjadi penangkapan terhadap AN tadi, "ujar IPTU Untung Sumaryo.
"Saat ini tersangka AN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tamiang Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut", tutupnya. (Tarmizi Puteh/sl)