Suaralira.com, Labusel (Sumut) -- Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan (PHK) harusnya memenuhi unsur-unsur yang cukup, bukan semena-mena dengan mengkangkangi aturan yang ada, inilah yang membuat pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PKRN (Pilar Kesejahtraan Rakyat Nasional) atas nama Rustam Damanik yang di percayakan memegang amanah sebagai wakil ketua umum yang berkantor tepatnya di Labuhan Batu Selatan (Labusel) Prov Sumut.
Rustam Damanik ketika mengadakan siaran pers kepada awak media suaralira.com Sabtu (14/5/2022) di salah satu kedai kopi yang ada di Bagan Batu Kec Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir Prov Riau.
Rustam Damanik menyayangkan tindakan MANAJER PT Perkebunan Nusantara-lll Kebun Sei Daun, memang sesuai data yang kita miliki yang telah diberikan David Lumban Tobing pada kita, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 08.00 wib pagi, ada petikan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili terdakwa 1 David Lumban Tobing dan terdakwa 2 Serlinda Sinaga dengan perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat, memperhatikan, pasal 374 KUHP jo perma No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara :
Mengadili menyatakan terdakwa 1 David Lumban Tobing dan terdakwa 2 Serlinda Sinaga tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan Ringan, dasar inilah MANAJER melakukan pemutusan hubungan kerja kepada David Lumban Tobing tanpa memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3, juga tanpa melakukan sidang departif.
Kemudian yang anehnya lagi langsung di transfer uang ke rek David Lumban Tobing sembari memberikan surat putusan pemutusan hubungan kerja karyawan tanpa memikirkan pengabdian David Lumban Tobing selama bekerja di PT Perkebunan Nusantara-111 (persero) kurang lebih 20 tahun, dan hanya memberi uang melalui transfer Rp23 juta.
Masih kata Rustam Damanik, untuk itu hari Selasa (17/5/2022) saya akan membawa David Lumban Tobing beserta istrinya Serlinda Sinaga ke kantor Disnaker Labuhan Batu Selatan untuk mempertanyakan Hak nya sebagai karyawan, apakah memang sudah sesuai aturan perburuhan. Karena menurut saya, apa tidak ada toleransi dari pihak manajemen terkhusus MANAJER PT Perkebunan Nusantara-lll kebun sei daun, "pungkasnya.
Untuk melengkapi pemberitaan, awak media suaralira.con mencoba mengkonfirmasi asisten Afdeling lV kebun Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Tiorgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sabtu (14/5/2022), karena yang mengetahui kinerja Davif Lumban Tobing tentulah asisten Afdeling dibantu mandor satu dan dikuatkan oleh krani l Afdeling lV Kebun Sei Daun.
Sesampai di kantor Afdeling, asisten Afdeling Sihombing langsung memberi jawaban semuanya, tanya saja pihak menejemen di kantor kebon karena bukan di ranah Afdeling lagi, kalau bapak mempertanyakan tentang David Lumban Tobing, benar dia adalah anggota pemanen saya dulu sebelum keluar surat PHK, kemudian kalau masalah kinerjanya saya sebagai asisten afdeling sudah sangat toleransi kepadanya pak, sampai-sampai golonganya saya usulkan biar naik,mana tau bisa berubah menurut pemikiran saya, "pungkas asisten Afdeling. (J Manik/sl)