Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Pasturi Resedivis Narkotika di Rumahnya

Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun simpang pujud, Kel Bahtera makmur Kec Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir, Prov Riau. Ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Jumat, 12 Februari 2021.
 
Selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat narkoba polres rohil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekira pukul 00:30 WIB anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan, alhasil di temukan 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
 
Setelah di introgasi bahwa tersangka "S" memperoleh shabu dari sdri "P" (dpo), dan tersangka "S" juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik nya dan milik suaminya yaitu sdr "BM", dikarnakan pada saat penangkapan sdr BM tidak berada dirumah, dan berdasarkan keterangan sdr "S" suaminya berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud, Kel Bahtera makmur Kec Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir, Prov Riau.
 
Lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr BM dan dari keterangan sdr BM membenarkan dan mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumahnya. Oleh karena perbuatannya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di dapati 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening kosong klip merah,1 (satu) buah bungkus plastic Merk Gingsenf Coffe, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Sekop (alat penyendok shabu) terbuat dari pipet, Uang berjumlah 100.000 (seratus ribu rupiah), 1(satu) unit mobil merk FEROZA warna biru abu abu, dan 1(satu) buah kunci mobil FEROZA. (hms/J Manik/sl)