INHU (Riau), Suaralira.com -- Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Polsek Rengat Barat kembali melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
DS alias Deki (21) pemuda tak bekerja warga jalan Raya Rengat- Pematang Reba Kelurahan Pematang Reba, Selasa (16/2/2021) pukul 00.23 diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dikamarnya kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ditemui Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (18/2/2021) membenarkan diringkusnya tersangka kasus narkoba oleh Polsek Rengat Barat.
Dikatakan Misran, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, ada sebuah rumah dipinggir jalan raya Rengat - Pematang Reba yang sering ada tongkrongan memakai narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Joserizal beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan itu membuahkan hasil, sekitar pukul 00.23 WIB dilakukan penggerebekan disebuah rumah, didalam salah satu kamar, ditemukan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan 1 bungkus serpihan kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,10 gram.
Ditemukan barang bukti narkoba didalam kamarnya akhirnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses selanjutnya terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat," jelas Misran. (prs/sl)