Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pria Diamankan Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Bangko Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba.
 
Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 23:00 WIB, tim opsnal polsek bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Karya RT 005 / RW 002 Kel Bagan Barat Kec Bangko Kab Rohil sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Kemudian tim opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, Kapolsek Bangko memerintahkan Panit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya panit reskrim Iptu Jonera beserta tim opsnal Polsek Bangko berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 00:15 WIB, tim opsnal Polsek Bangko mengamankan seorang tersangka yang mengaku bernama Sdr Hok Tjan Alias Asan.
 
Selanjutnya tim opsnal memanggil ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan tim opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan terhadap badan maupun pakaian yang dikenakan tersangka, dan pada saat ketua RT tiba, lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna biru.
 
Dan pada saat pelaku diminta mengeluarkan isi dari kantong celana jeans pendek warna biru bagian depan yang pelaku kenakan, terjatuh 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tepat didekat kaki kanan pelaku.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, dan dari dalam kamar tersangka di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah selang serta 1 (satu) buah plastik yang terpotong diduga pembungkus sabu.
 
Selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan diseputaran rumah tersangka, dan dari samping belakang rumah tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah mancis, 21 (dua puluh satu) buah kaca virex, 2 (dua) set alat hisap sabu / bong, 8 (delapan) buah pipet, 2 (dua) buah cottonbut, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah karet dot, 1 (satu) buah odol, 2 (dua) buah plastik bekas diduga pembungkus sabu, dan satu buah kotak handphone warna putih.
 
Kemudian tim opsnal Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui semua barang yang diamankan oleh tim opsnal adalah milik tersangka, dan tersangka juga mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di peroleh tersangka dengan cara membeli sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang temannya yang bernama Toni (dpo).
 
Yang mana tersangka membelinya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 18:30 WIB dan tersangka mengatakan bahwa tersangka tidak mengenal sdr Toni (dpo), dan tersangka memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menelpon dan di antarkan kerumah tersangka oleh orang yang tidak dikenal tersangka.
 
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, tersangka sudah dua kali ditangkap dan dihukum dalam perkara narkotika pada Tahun 2014 dengan barang bukti 1 paket sabu sabu seharga Rp 250.000 dengan vonis selama 10 bulan, dan pada Tahun 2018 sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 534/Pid.Sus/2018/PN Rhl barang bukti 2 paket kecil sabu sabu dengan vonis 1 tahun. (hms/J Manik/sl)