Cabuli Gadis Dibawah Umur Dibelakang Cafe, Seorang Pengangguran di Ringkus Polsek Bagan Sinembah di Rumahnya

Balam Jaya, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga telah berbuat cabul terhadap gadis dibawah umur dibelakang sebuah Cafe, Seorang pria pengangguran "SS" alias Oliver (25 tahun), diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dirumahnya yang terletak di Jalan Subaru Pekan Balam Km 31 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Pada jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 14:00 WIB.
 
SS alias Oliver dijemput petugas atas dasar laporan Kakek korban yang tidak terima dengan perbuatannya, yang telah berbuat cabul terhadap cucu perempuannya yang masih pelajar pada Jum'at 18 Desember 2020 sekira Pukul 13.15 WIB lalu di Jalan Lintas Riau Sumut Km 34 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil tepatnya dibelakang Cafe. Dengan laporan Polisi Nomor LP/ 03 /I/ 2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 11 Januari 2021.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak atau Cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
 
"Setelah menerima laporan tersebut,Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya, Kemudian Tim Opsnal langsung pergi menuju kerumah pelaku guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut, setibanya dirumah pelaku ternyata benar pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dikatakan oleh AKP Juliandi SH, "Tersangka dibawa ke Polsek Bagan Sinembah atas perbuatannya yang menurut keterangan pelapor saat melaporkan kejadiannya bahwa Pada Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB pelapor merasa curiga dengan tingkah laku cucu perempuannya, kemudian pelapor menyuruh tetangganya yang bernama Beti Borubatu dengan mengatakan "coba tanyakkan dulu sama cucu ku itu, selama seminggu ini bawaannya termenung saja" dijawab "ia, nanti kutanyakan". Jawab Saudari Beti Boru Batubara.
 
Setelah mengatakan seperti itu pelapor pergi, dan pada Senin 11 Januari sekira pukul 17.00 WIB Saudari Beti Boru Batubara jumpa dengan pelapor dengan mengatakan "cucu mu sudah dikerjain (hubungan suami istri atau tidak perawan lagi) sebanyak 2 kali" pelapor menjawab "terima kasih", mendengar perkataan Saudari Beti Boru Batubara seperti itu pelapor yang tidak lain adalah nenek korban langsung membawa korban atau cucunya kekantor Polisi dan sesampainya di Kantor Polisi korban mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli atau disetubuhi sebanyak 5 kali. 
 
Barang bukti berupa satu stel baju tidur warna biru motif doraemon, 1 helai bra warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu dan 1 lembar surat hasil visum Et Refertum, terhadap pelaku yang dituduhkan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)