Pelaku Tindak Pidana Curat Berhasil Diamankan Polsek Panipahan

Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah Diamankan masyarakat Pada Rabu, 17 Februari 2021.
 
Berdasarkan Laporan Polisi, LP / B / 04 / II / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 17 Februari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 Dan Ke 5 KUHPidana.
 
Kronologis kejadian, Pada hari Selasa, 16 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Pelapor bersama dengan keluarga Pelapor pergi keluar rumah untuk menghadiri Acara Keluarga yang diadakan di rumah anak Pelapor yang beralamat di Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
 
Kemudian pada Hari Selasa, 16 Februari 2021 sekira jam 22.00 wib, Pelapor dan kedua Saksi beserta dengan keluarga Pelapor pulang ke rumah masing-masing, setibanya Pelapor di rumah, Pelapor melihat barang-barang milik Pelapor yang ada didalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan.
 
Kemudian Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi BELI BUNTARI NASUTION Als SAIT dan Saksi SAMSUDDIN Alias ISAM, kemudian kedua saksi tersebut diatas langsung mendatangi rumah Pelapor dan melihat langsung keadaan rumah tersebut.
 
Pelapor juga melihat Pintu rumah bagian belakang/bagian dapur, Pintu ruang tengah dan Pintu Kamar Rumah Pelapor dalam keadaan Rusak pada bagian Engsel Pintu dan ada bekas congkelan, selanjutnya Pelapor mengecek barang-barang milik Pelapor.
 
Setelah Pelapor melakukan Pengecekan, Pelapor melihat Barang-barang milik Pelapor ada yang hilang dari dalam Kamar rumah Pelapor berupa 6 (enam) bungkus Rokok merk "CLUB MILD", 6 (enam) bungkus Rokok merk "SAMPOERNA", 6 (enam) bungkus Rokok merk "DJIE SAM SOE" dan 6 (enam) bungkus Rokok merk "SURYA" serta Uang Tunai milik Pelapor sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hilang dari dalam kamar rumah Pelapor.
 
Kemudian Saksi yang bernama IMUN yang merupakan Tetangga Pelapor (Rumah Pelapor dan Rumah Saksi IMUN posisinya bersebelahan) datang menemui Pelapor dan memberitahukan kepada Pelapor dan Saksi BELI BUNTARI NASUTION alias SAIT dan Saksi SAMSUDDIN Alias ISAM, yang mana Saksi IMUN ada melihat Seorang laki-laki yang diketahui berinisial "E" sedang duduk diteras depan rumah milik Saksi IMUN pada Hari Selasa tanggal 16 bulan Februari 2021 sekira jam 18.00 wib hingga pukul 21.00 wib.
 
Kemudian sekira pukul 21.15 wib, Saksi IMUN melihat Pelaku "E" pergi dari teras depan rumah Saksi IMUN dan berjalan mengarah ke rumah Pelapor, namun Saksi IMUN tidak mengetahui secara pasti kejadian Pencurian tersebut, Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
 
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas, Pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira jam 11.00 wib, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO beserta dengan Team Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan terkait terjadinya kejadian Pencurian tersebut diatas.
 
Tidak beberapa lama kemudian, Team Opsnal mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku "E" telah diamankan oleh Masyarakat, dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan memastikan kebenaran informasi tersebut.
 
Setelah sampai di TKP, Team Opsnal Polsek Panipahan melihat Pelaku "E" telah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap Pelaku yang mengaku berinisial "RH" Alias "E" dan setelah dilakukan Interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya. 
 
Dan selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut beserta barang Bukti 3 (tiga) bungkus Rokok merk "LUCKY STRIKE". 1 (satu) bungkus Rokok merk "SAMPOERNA". 1 (satu) buah Tang Penjepit terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari plastik warna merah. 1 (satu) buah Besi Pahat yang ujungnya berbentuk Pipih tanpa gagang. 1 (satu) buah Besi bulat yang panjangnya kurang lebih 1 meter dan ujungnya terdapat sebuah pisau. (hms/J Manik/sl)