Diduga Maling Kipas Angin, Seorang Pria Diamankan Polsek Sinaboi

SINABOI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Sinaboi Amankan Maling Kipas Angin dari Rumah Warga pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 10:00 WIB.
 
Kamis, 18 Februari 2021 pukul 22:00 WIB Pelapor (Arna 45thn) pulang ke rumahnya yang beralamatkan Gg Datuk RT 008 RW 003 Kel Sinaboi kota Kec Sinaboi Kab Rokan Hilir. Di rumah, pelapor melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pelapor melihat satu unit kipas angin berwarna merah hitam merk Maspion yang sebelumnya berada di meja makan sudah tidak ada. 
 
Kemudian pelapor memberitahukan hal tersebut kepada bhabinkamtibmas Bripka Gunawan perihal pencurian tersebut, dan pada keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 10:00 WIB pelapor mendapat informasi dari istri Gunawan yang mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pencurian kipas angin tersebut sudah ditangkap bersama barang bukti. 
 
Selanjutnya tersangka yang berinisial "H" Als Hendri (22thn) tersebut ke Polsek sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek sinaboi guna proses lebih lanjut.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dari hasil tes urine pelaku positif Metaphetamine, dan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku yaitu 1 (satu) Unit Kipas Angin merk Maspion. (hms/J Manik/sl)