Suaralira.com, Pelalawan (Riau) -- Houtman melaporkan Naldo Drianta ke Kepolisian Resor Pelalawan pada Jumat tanggal 17 Februari 2023, mengutip apa yang dikatakan pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH, apakah Polres Pelalawan berpihak kepada rakyat atau korporasi.
Menurut Houtman keputusan MK No. 35 tahun 2012, Negara mengakui keberadaan hutan adat, yang masyarakat adatnya adalah Batin Sengeri.
"Konteks hutan adat pengelolaannya berada di masyarakat adat, silakan baca keputusan MK tersebut", jelas Houtman.
Dilanjutkan Houtman bahwa, Polres Pelalawan mesti menindaklanjuti laporan melalui kuasa hukum Apul Sihombing terhadap Naldo Humas Arara Abadi, sebagaimana saat Polres Pelalawan menindaklanjuti laporan Naldo Humas Arara Abadi kepada dirinya tempo hari.
"Polres Pelalawan mesti tunjukan respon pelayanan yang sama atas laporan yang kami buat terhadap Naldo", pinta Houtman.
Selanjutnya Houtman menuturkan 'Kapolres Pelalawan mesti menunjukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa Polres Pelalawan bekerja untuk rakyat, melindungi dan mengayomi, bukan untuk selain rakyat Indonesia, apalagi korporasi'.
Naldo yang diketahui sebagai Humas Arara Abadi dilaporkan melalui kuasai hukum Houtman, Apul Sihombing di Polres Pelalawan dengan surat LP/B/28/II/2023/SPKT/Polres Pelalawan Polda Riau, yang diduga Naldo melakukan peristiwa pidana yang dimaksud UU No. 18 Tahun 2013 tentang kehutanan. (Us/Fa/sl)