Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Panipahan Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pada Hari Sabtu, 20 Februari 2021 Sekitar Pukul 21.30 Wib di Wilayah kec Pasir Limau Kapas.
Kegiatan didasari Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor : Sprin/ 45 / II /2021 / Polsek Panipahan Tanggal 20 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan KRYD Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan.
Adapun lokasi giat yaitu di Jln Bhakti, Jln Bijaksana Kep Panipahan, Jln Karya, Jln Gereja, Jln Antara Kep Teluk Pulai Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau.
KaPolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si pimpin kegiatan Beserta Anggota sebanyak 11 (Sebelas) Orang Personal, IPDA MINTARIA. AIPTU SARUDIN. AIPDA MUJIONO. BRIPKA ALDE FIO RIEMBA. BRIPKA CRISTONY. BRIPKA FAJAR F NASUTION. BRIPKA GUNAWAN S. BRIGADIR JULIAN S. BRIPTU SARENG PURNOMO. BRIPTU BRIYAN R SITORUS. BRIPDA PANWAR SIMANJUNTAK.
Sasaran kegiatan yaitu Curas, Curat, Curanmor. Premanisme. Narkotika. Sajam/senpi rakitan dan Wajib Masker.
Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di depan pos Bhabinkamtibmas Panipaha Kota Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil dengan hasil memberikan arahan kepada remaja yang mengendarai sepeda motor agar tidak ugal-ugalan dan wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jln Karya Kep Teluk Pulai Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil dengan hasil memberikan arahan kepada 6 (Enam) remaja yang sedang berkumpul keluarga tidak menggunakan masker saat merayakan tahun baru Imlek, dan memberikan himbauan agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker.
Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jln Antara dengan hasil memberikan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga di warung tuak agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker serta mengarahkan tidak berkumpul di keramaian.
Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Pekong pajak Jln Bijaksana dengan hasil memberikan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga merayakan tahun baru Imlek agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker serta mengarahkan tidak berkumpul di keramaian.
Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Meja Billyar Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil dengan hasil memberikan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga merayakan tahun baru Imlek agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker.
Personil Polsek panipahan memberikan himbauan terhadap pemuda yang berkumpul agar selalu menjaga jarak dan memakai masker serta menjaga Kamtibmas di Panipahan.
Selama dilakukannya giat KRYD di Wilkum Polsek Panipahan situasi terdapat dalam keadaan kondusif. Hanya ditemukan pelanggar masker 9 orang, dan tidak ditemukan tindakan kriminal maupun narkotika. (hms/J Manik/sl)