LPA Upayakan Kasus Kriminal Anak di Kepahiang Berkurang

Kepahiang (Bengkulu) Suaralira.com -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kepahiang, beberapa waktu lalu baru saja melaksanakan rapat kerja pertemuan para staf dan pengurus guna membahas pelaksanaan tugas masing – masing yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang LPA di Kabupaten Kepahiang.
 
Dikatakan Ketua LPA, Gusti Imansyah, Senin (22/02/2021) siang, LPA memiliki tugas untuk memberi perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Diantaranya melakukan advokasi dengan cara memberikan bantuan hukum terhadap korban, memberikan mediasi yaitu sebagai mediator dalam menjembatani penyelesaian kasus yang tengah dihadapi.
 
Sejak diresmikan pada 8 Januari 2021, LPA Kepahiang yang bersekretariat di Jalan Anggrek, Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, saat ini sudah memiliki sebanyak 30 anggota.
 
“Anggota dan pengurus saat ini jumlahnya sebanyak 30 orang, dilihat dari keinginan dan semangat juang kita saat ini, ada kemungkinan anggota akan bertambah lebih banyak,” ujar Gusti.
 
Adapun dari 30 anggota tersebut, dua diantaranya dilantik dengan jabatan sekretaris dan bendahara. Yang meliputi, Intan Sakti S Ip (Sekretaris) dan Nurazizah SE (Bendahara).
 
“Masih banyak anggota lain yang juga akan turut membantu mengembangkan LPA ini nantinya, dengan mengemban masing – masing tugas yang telah diberikan saat rapat kemarin,” sampainya.
 
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya LPA di Kabupaten Kepahiang, masalah – masalah anak dapat terfasilitasi. “Tentu saja yang kita harapkan adalah dapat menyelesaikan semua permasalahan terhadap anak, meminimalisir angka kriminalitas terhadap anak yang berstatus sebagai pelaku maupun korban,” demikian Ketua LPA Kepahiang." (Herwan/sl)