BEKASI (suaralira.com) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan uji lab terhadap sampel air pengolahan limbah dari 18 perusahaan di Kota Bekasi yang diduga telah melakukan pencemaran sungai atau Kali Bekasi yang berdampak dihentikannya aliran air baku PDAM Tirta Patriot (TP) sementara waktu. Sebab, air dari Kali Bekasi sebagai salah satu sumber air baku PDAM TP. Akibat tercemar limbah, membuat suplai air ke pelanggan PDAM TP menjadi keruh, dan bau akibat sudah terkontaminasi limbah.
"Kami sudah mengundang 18 perusahaan tersebut ke kantor Dinas LH, dan telah membuat surat pernyataan untuk bersedia memperbaiki pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) agar sesuai dengan parameter, sebelum akhirnya dibuang ke Kali Bekasi, sekaligus untuk memperbaiki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)," ujarnya.
Menurut mantan Kepala Bappeda ini, dengan adanya pencemaran air di Kali Bekasi, mengganggu ekositem, dan biota yang ada di kali tersebut. Maka, untuk dapat menyelesaikan permasalah ini, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan MoU terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor, dimana Kabupaten Bogor adalah hulu dari Kali Bekasi. MoU yang dilakukan itu, upaya dalam pengawasan yang lebih serius tentang pencemaran Kali Bekasi, yang sudah sering terjadi. Ia juga menyatakan, akan kembali melayangkan surat kepala Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai bentuk kerjasama perbatasan daerah 'Governance to Governance', untuk tata kelola yang lebih baik kedepannya.
"Iya kami sangat serius tentunya, kami masih menunggu hasil uji lab nya, lalu kami nanti akan melakukan tindakan pada akhirnya," tutupnya.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan Hardja, mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi untuk menggugat perusahaan-perusahaan yang disinyalir melakukan pencemaran Kali Bekasi lewat pembuangan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di sepanjang bantaran sungai. Hal itu disampaikan ketika dihubungi via selulernya, Jumat (13/1).
"Kami sangat mendukung apa yang sedang diupayakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh kompromi apalagi takut terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, yang merusak ekosistem air, dan sungai, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih besar lagi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Dadan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi, dan 18 perusahaan yang diduga telah mencemari Kali Bekasi sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan, dan keselamatan lingkungan hidup di Kota Bekasi. Walhi Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersinergi antar perbatasan wilayah, dalam hal pengawasan.
"Kami akan menyurati Pemerintah Kota Bekasi, dan tentunya juga kepada perusahaan-perusahan yang di sinyalir telah melakukan pembuangan pengolahan limbah B3 ke Kali Bekasi. Terlebih air Kali Bekasi, digunakan untuk air baku PDAM Tirta Patriot. Tentunya hal ini menjadi perhatian kita semua, bukan hanya aktivis lingkungan hidup tapi juga pemerintah daerah yang membuat kebijakan publik," tegasnya.
Sebelumnya anggota komisi I DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro, meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang telah melakukan pembuangan air limbah B3 ke Kali Bekasi, yang sudah diatas ambang batas parameter yang telah ditentukan. Sanksi tersebut, bisa berupa teguran keras hingga denda, bahkan pidana bagi perusahaan yang membandel.
(oto/sl)