Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Satuan Reskrim Unit 1 Resum Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar SH bersama Tim Elang menangkap dua pria, DAL (44) warga Kampung tempel jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi dan LH (25) warga Dusun IV Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga melakukan pencurian barang milik Korban Amanda Syahputra (28) warga Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Deblot Sundoro Kota Tebingtingi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Kamis (4/3) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas Laporan Korban selaku pelapor yang menyatakan kejadian yang menimpa dirinya, pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 05.50 wib, pelapor berangkat dari rumah menuju tempat jualannya di pasar Gambir, lalu sekira pukul 06.00 wib pelapor tiba dilokasi, namun lapisan bak ikan untuk jualan yang terbuat dari alumunium miliknya sudah tidak berada ditempatnya, kemudian pelapor mencari diseputaran lokasi dan tidak menemukannya.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta menyita Barang bukti satu buah parang bergerigi, Selasa (2/3).
dijelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.850.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal yang dipersangkakan dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. "Ujar Nainggolan mengahiri. (Gabe/sl)