Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Menindaklanjuti penertiban Juru Parkir (Jukir) di seputaran Pasar Kepahiang, Senin, 08 Maret 2021 penyidik Polres Kepahiang kembali melanjutkan upaya penyelidikan. Bahkan di ruangan Unit Pidum, nampak petugas melakukan pemanggilan terhadap ZI salah satu Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang.
“Iya, ada pemanggilan terhadap pejabat pengelola parkir yang sekarang masih dalam penyelidikan,” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK MH.
Dikatakannya kalau selain Kabid yang bertugas mengelola parkir, penyelidikan terhadap pengelolaan parkir kendaraan di seputaran Pasar Kepahiang ini menurutnya akan dilakukan dengan memanggil beberapa pihak terkait lainnya.
“Sementara status perkaranya masih penyelidikan dan belum naik penyidikan,” singkat Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
Untuk diketahui, kalau Jumat, 05 Maret 2021 lalu, Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban Jukir. Hasilnya ada sedikitnya 19 Jukir yang sempat terpaksa digelandang ke Mapolres Kepahiang karena tidak memiliki Id Card dan diduga menggunakan karcis kadaluarsa." (Herwan/sl)