Simpang Barak Maripat Selalu Dijadikan Transaksi Narkoba, Pengendara KLX Diciduk Polsek Peranap

INHU (Riau), Suaralira.com -- Unit Reskrim Pilsek Peranap amankan pria pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu miliknya.
 
Pria berinisial FR alias Peri (22) warga Desa Sencano Jaya Kecamatan Batang Peranap itu diringkus ketika akan bertransaksi sabu-sabu disimpang Barak Maripat (BM) Serangge Desa Sungai Aur Kecamatan Batang Peranap, Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB belum lama ini.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Senin (8/3/2021)membenarkan penangkapan terhadap laki laki berkendara KLX tersangka kasus narkoba di wilayah Polsek Peranap.
 
Dijelaskanya Rabu (3/3/2021)Maret 2021 sore, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba disimpang BM Serangge.
 
Segera Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH beserta anggotanya untuk turun kelapangan guna penyelidikan tentang kevenaran informasi tersebut.
 
Sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim melakukan pengintaian disekitar simpang itu, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, datang seorang pengendara sepeda motor jenis KLX warna hijau tanpa plat Nopol. Ketika hendak diamankan, pengendara sepeda motor itu membuang sebuah benda ke tanah.
 
Benda yang dibuang itu adalah bungkusan plastik klep kecil berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,85 gram.
 
Tersangka langsung diamankan, ketika di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya.
 
Namun, ketika tim menuju rumah temannya yang identitasnya sudah diketahui itu, dia berhasil melarikan diri kearah hutan dan kebun dibelakang rumahnya. "Saat ini tim masih terus dilakukan pengejaran, nama dan ciri-cirinya sudah diketahui, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diringkus," tambah Misran. (prs/sl)