Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang gugatan Pra Peradilan Polda Riau atas penetapan tersangka "Houtman" di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (20/10/2022) pukul 15.00 WIB menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.
Pemohon melalui Kuasa Hukum, Apul Sihombing SH MH menghadirkan saksi ahli Dr Edrianto, namun tim Hukum Polda Riau keberatan terhadap saksi ahli.
Hakim Tunggal, Estiono SH MH tidak dapat melanjutkan persidangan dikarenakan Tim Hukum Polda Riau merasa keberatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan pemohon, lantas Hakim Estiono SH MH meminta kepada Kuasa Hukum Pemohon Apul Sihombing SH MH untuk menghadirkan saksi ahli yang lain pada sidang selanjutnya esok hari Jumat (21/10/2022) pukul 10.00 Wib.
Diluar sidang, Dr Edrianto saat diwawancarai awak media mengatakan, saya diminta datang ke Pengadilan Negeri sebagai saksi ahli ya saya datang, saya hadir untuk keadilan, jika pihak Tim hukum Polda Riau keberatan, itu hak mereka.
Tambahnya, saya hadir hanya untuk mengklarifikasi permasalahan ini, tidak untuk membela kedua belah pihak. Dan saya juga tidak dibayar oleh pihak pemohon. "Tutupnya.
Kuasa hukum pemohon, Apul Sihombing SH MH dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka bukan unsur pengancaman yang dimasukan, namun yang dimasukan perbuatan tidak menyenangkan, sementara perbuatan tidak menyenangkan telah di cabut oleh Mahkamah konstitusi, berarti tidak ada nokes, kalau ini tetap dipaksakan berarti kekuasaan, "Hukum itu untuk keadilan". "Tutup Apul. (Tim/Andi P/sl)